PASURUAN, Radar Bromo–Harapan untuk melihat trotoar di kawasan Pelabuhan Pasuruan dibenahi masih belum menemui titik terang. Hingga memasuki Oktober 2026, Pemkot Pasuruan belum memasukkan pembangunan trotoar di kawasan tersebut dalam rencana pembangunan 2027.
Persoalannya bukan hanya berkaitan dengan keterbatasan anggaran. Status aset di kawasan pelabuhan juga menjadi kendala. Sebab, sebagian area yang direncanakan untuk pembangunan trotoar bukan merupakan aset milik Pemkot Pasuruan.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan Roni Abas mengatakan, hingga kini belum ada pembangunan trotoar baru di kawasan Pelabuhan Pasuruan.
Rencana pembenahan memang masih ada, tetapi pelaksanaannya harus menyesuaikan kemampuan keuangan dan skala prioritas pembangunan kota.
Menurutnya, pembangunan trotoar tersebut sebenarnya sudah lama masuk dalam rencana. Bahkan, rencana awalnya ditargetkan sejak 2024. Namun, hingga kini realisasinya belum terwujud.
Roni menegaskan, bukan berarti rencana pembangunan tersebut dihentikan. Dari sisi Dinas PUPR, usulan pembenahan tetap ada. “Tentu dari kami selalu ada rencana. Namun pembangunan berdasarkan prioritas kota,” katanya.
Untuk tahun 2027, pembangunan trotoar di kawasan pelabuhan belum masuk dalam rencana. Sehingga masyarakat masih harus menunggu lebih lama untuk melihat fasilitas pejalan kaki di kawasan tersebut mendapatkan penanganan secara menyeluruh.
Selain persoalan APBD, kendala lain muncul dari status lahan. Roni menyebut pembangunan di kawasan tersebut tidak bisa begitu saja diajukan melalui anggaran pemerintah pusat. Sebab, lokasi yang menjadi rencana pembangunan bukan merupakan aset Pemkot Pasuruan.
“Karena tidak bisa kita usulkan melalui APBN. Karena bukan aset Pemkot Pasuruan,” terangnya.
Kondisi ini membuat Pemkot Pasuruan harus lebih berhati-hati dalam melakukan pembangunan fisik di kawasan pelabuhan. Pemkot tidak bisa menggunakan anggaran secara leluasa untuk membangun fasilitas di atas lahan yang bukan menjadi aset daerah.
Pembenahan trotoar di kawasan pelabuhan sebenarnya cukup mendesak. Sebelumnya, Pemkot Pasuruan memang masih dapat melakukan perawatan atau perbaikan minor pada sejumlah bagian trotoar yang telah dibangun pemerintah daerah.
Langkah tersebut mengacu pada kesepakatan bersama melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken sejak 2022.
Namun, kewenangan itu terbatas. Pemkot hanya dapat melakukan perbaikan pada fasilitas yang sebelumnya memang dibangun oleh daerah.
Untuk pembangunan baru, persoalannya kembali terbentur status aset dan anggaran. Kondisi tersebut membuat rencana penataan trotoar di kawasan pelabuhan yang sebelumnya digadang-gadang memiliki panjang sekitar tiga kilometer belum bisa direalisasikan.
Dengan kondisi terbaru ini, belum ada kepastian kapan pembangunan trotoar baru bisa dimulai. Pemkot masih harus melihat kemampuan APBD sekaligus memastikan aspek kewenangan atas lahan sebelum proyek tersebut dapat direalisasikan. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid