Dua ASN di Kota Pasuruan Terjerat Indisipliner

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 15:15 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

PASURUAN, Radar Bromo - Belum semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan, tertib aturan. Sepanjang tahun ini, dua ASN tersandung kasus indisipliner.

Satu diantaranya, terkena pelanggaran berat tingkat sedang, karena membolos. Jumlah ini termasuk cukup tinggi.

Sebab, ini baru sembilan bulan berjalan. Jika dibandingkan tahun lalu, angkanya masih fluktuatif.

Sepanjang 2025 lalu, ada lima ASN yang tersandung indisipliner. Tapi, tidak ada yang sampai diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto menuturkan sampai akhir September, ada dua ASN yang tersandung indisipliner.

Satu ASN berdinas di kantor Dinas Kesehatan. Ia melanggar integritas dalam sikap, ucapan dan perilaku yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang ASN.

Satu ASN lainnya, berdinas di Kecamatan Panggungrejo. Ia adalah pejabat struktural, namun sering membolos tanpa keterangan apapun.

Pihak kecamatan sempat melakukan teguran hingga tiga kali, namun yang bersangkutan tidak berubah.

"Berulang kali ditegur, tetap melanggar. Sehingga dikenakan pembebasan tugas dari jabatan yang diembannya. Ia melakukan pelanggaran berat tingkat sedang," katanya.

Mantan Camat Purworejo ini menyebut, saat ini yang bersangkutan menjadi staf biasa.

Sesuai aturan, ia bisa kembali menjadi pegawai struktural, setelah di bebas tugaskan selama 12 bulan.

Namun hal ini tetap melihat kinerjanya usai evaluasi, menjadi lebih baik atau tetap.

"Jadi, tidak serta merta dua tahun langsung menjadi struktural. Tetap lihat kinerja dan posisi kosong," jelas Supri-sapaannya. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
sanksi indisipliner asn pelanggaran pemkot pasuruan