PASURUAN, Radar Bromo– Penertiban kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan terus berlanjut. Satpol PP Kota Pasuruan kembali menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar.
Dalam penertiban Sabtu (3/10), lima pedagang kembali ditertibkan. Barang dagangan mereka di trotoar kemudian diminta untuk dimasukkan kembali ke bedak atau lapak masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur bagi pejalan kaki.
Dengan barang dagangan tidak lagi meluber ke trotoar, ruang di sekitar bedak PKL bisa digunakan masyarakat untuk berjalan.
Kasat Pol PP Kota Pasuruan Basuki mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap.
Selama penertiban itu, petugas tetap mengarahkan pedagang agar memanfaatkan area berjualan yang telah tersedia.
“Barangnya tetap ditaruh di bedak PKL dan dimasukkan ke dalam. Jadi area sekitar bedak, terutama trotoar, bisa dikembalikan untuk pejalan kaki,” ujar Basuki.
Dalam penertiban tersebut, petugas tidak hanya menyasar PKL yang berjualan di luar area pasar.
Pedagang yang meletakkan barang dagangan hingga melewati batas lapak dan mengganggu fungsi trotoar juga ditertibkan.
Sebelumnya, dari pemantauan petugas masih ditemukan sejumlah pedagang yang menggunakan trotoar.
Bahkan ada empat toko atau kios di dalam pasar yang barang dagangannya melewati batas kios hingga ke trotoar, serta dua PKL.
Penertiban kemudian dilakukan secara lebih rutin. Petugas juga menyisir kawasan Pasar Besar sejak dini hari untuk mencegah pedagang kembali meletakkan dagangan di ruang yang diperuntukkan pejalan kaki. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi