Sidang Gugatan Lahan KDMP Rejoso Lor Pasuruan Molor Lagi, Camat dan BPN Mangkir

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:06 WIB
KEMBALI TERTUNDA: Suasana sidang dugaan penyerobotan lahan KDMP di Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
KEMBALI TERTUNDA: Suasana sidang dugaan penyerobotan lahan KDMP di Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

 

BANGIL, Radar Bromo–Sidang gugatan dugaan penyerobotan lahan pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Rejoso Lor kembali tertunda. Camat Rejoso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mangkir di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (1/10).

Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya. Ketua Majelis Hakim Ana Muzayyanah menegaskan, akan melakukan pemanggilan terakhir.

“Panggilan terakhir Kamis 8 Oktober untuk panggilan, kalau tetap tidak hadir, kita tinggal,” kata Ana.

Ketidakhadiran itu membuat ahli waris kecewa. Kuasa hukum penggugat Ayik Suhaya menyebut perkara belum bisa masuk pokok gugatan.

“Kenapa sih, kemarin sidang sudah tidak ada kelengkapan, sudah kami toleransi. Padahal keluarga penggugat ini sampai tidak ada yang kerja, izin,” ujar Ayik.

Dia berharap sidang kedua sudah berjalan agar dugaan penyerobotan bisa diperiksa. Namun tergugat II, Camat dan BPN tidak hadir. Ayik pun meminta hakim tegas dan mempertimbangkan jemput paksa.

Baca Juga: Lahan Dibangun KDMP di Rejoso Lor Pasuruan Digugat Ahli Waris, Begini Kata Camat

“Saya meminta Majelis Hakim yang terhormat di PN Bangil ini harus benar-benar objektif, berani, komitmen, dan tegas untuk menindak. Kalau perlu ada aturan untuk jemput paksa, Camat harus dijemput paksa,” ucapnya.

Camat Rejoso Cahyo Fajar menyatakan, dirinya memiliki itikad untuk mengikuti proses persidangan.

Kehadirannya telah dikuasakan kepada Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib). “Dan sudah saya kuasakan,” katanya.

Sengketa bermula dari klaim ahli waris atas lahan pembangunan KDMP di Rejoso Lor.

Lahan diklaim sebagai tanah warisan dari almarhum TAM alias Samidin berdasarkan Putusan Raad Agama Pasuruan Nomor 1 tanggal 3 Januari 1932.

Luas yang diklaim 3.194 meter persegi, hak waris Moedjajanah alias Masnah. Kemudian diteruskan ke keturunannya sesuai Surat Keterangan Pembagian Waris 23 Januari 2000 yang disahkan Kepala Desa Rejoso Lor saat itu.

Sejak 2016 lahan tersebut diklaim Pemdes Rejoso Lor sebagai aset desa. Kini ahli waris meminta PN Bangil memeriksa dasar penggunaan lahan untuk gedung KDMP. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (8/10) sebagai pemanggilan terakhir. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
penyerobotan lahan pasuruan rejoso KDMP camat