Terjaring Razia Balap Liar, 12 Motor Pemuda Ditilang Polres Pasuruan Kota

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 21:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Jajaran Polres Pasuruan Kota membubarkan aksi balap liar dan menilang 12 pemuda, di sejumlah jalan protokol Kota Pasuruan, Kamis dini hari (1/10).

Razia gabungan ini menyasar lokasi rawan yang kerap dikeluhkan warga, karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan pada jam rawan menjelang subuh.

Berdasarkan data kepolisian, mayoritas pelanggar yang terjaring razia masih berstatus sebagai pelajar.

Uniknya, para pemuda ini bukan warga kota, melainkan berasal dari wilayah timur Kabupaten Pasuruan, seperti Kecamatan Grati, Nguling, dan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Belasan motor yang digunakan untuk balap liar langsung disita petugas sebagai barang bukti.

Pihak kepolisian menerapkan sanksi tegas di tempat. Bagi pemilik yang hendak mengambil kembali motornya setelah membayar denda tilang, mereka diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik di halaman mapolres, terutama bagi motor yang menggunakan knalpot brong atau modifikasi ekstrem.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah, menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aksi balap liar. Karena berpotensi besar memicu kecelakaan fatal yang membahayakan nyawa,” imbaunya. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
remaja motor razia balap liar polres pasuruan kota