
KRATON, Radar Bromo– Seorang tenaga pendidik Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri berisinial A, diduga terlibat kasus pencabulan terhadap santri putranya, F, 16, asal Bekasi, Jawa Barat.
Akibatnya, A tidak hanya diberhentikan dari aktivitas mendidik. Tetapi juga harus berurusan dengan hukum.
Penasihat Hukum Pesantren Sidogiri Maulana mengatakan, A bukan merupakan kiai, gus, maupun pengasuh pesantren.
A disebut sebagai tenaga pendidik yang selama ini berkegiatan di lingkungan Pesantren Sidogiri.
"Yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik. Jadi perlu kami tegaskan bahwa A bukan kiai, bukan gus, dan bukan pengasuh Pesantren Sidogiri," kata Maulana, Senin (28/9).
Dugaan pencabulan itu terjadi pada Agustus 2026. Korban diketahui masih berusia 16 tahun. Sedangkan A yang dilaporkan dalam perkara tersebut, berusia 61 tahun.
Menurut Maulana, hasil penelusuran internal pesantren menunjukkan, dugaan peristiwa tersebut tidak berlangsung di lingkungan Pesantren Sidogiri. Kejadian juga disebut tidak terjadi ketika kegiatan belajar-mengajar pesantren berlangsung.
Lokasi yang ditemukan dalam penelusuran internal, justru berada di rumah kediaman A. Korban diketahui tinggal atau bermukim di kediaman terduga pelaku dan bukan menempati asrama santri Pesantren Sidogiri.
"Peristiwanya berdasarkan penelusuran kami, terjadi di kediaman yang bersangkutan, bukan di lingkungan pesantren dan bukan dalam kegiatan belajar-mengajar di pesantren," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Maulana menyebut peristiwa itu berada di luar pengawasan keamanan dan kegiatan pendidikan Pesantren Sidogiri.
Kendati demikian, pihak pesantren tetap mengambil sikap terhadap A, setelah dugaan perkara tersebut diketahui.
Terlebih, dari penelusuran internal yang dilakukan pihak pesantren menyebut terdapat tiga orang yang diduga menjadi korban.
Sikap tersebut diambil Majelis Keluarga dan pengasuh Pesantren Sidogiri. Mereka yakni, Kiai Haji Mas Fuad Nur Hasan selaku pengasuh, serta Kiai Haji Mas Bahruddin dan Kiai Haji Mas Nawawi Syadullah yang merupakan bagian dari Majelis Keluarga.
"Pesantren tetap mengambil sikap. Pengasuh menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap A. Sejak itu, yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar di Pesantren Sidogiri," tegas Maulana.
Pemberhentian tersebut dilakukan sebelum proses hukum berjalan. Menurut Maulana, langkah administratif itu merupakan bentuk tanggung jawab moral pesantren, sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada para santri.
"Ini merupakan langkah yang diambil pesantren, sebagai bentuk perlindungan terhadap santri. Meskipun masih berupa dugaan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan norma dan karena itu pesantren mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Selain memberhentikan A, Majelis Keluarga Pesantren Sidogiri juga meminta tim penasihat hukum membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Laporan dugaan pencabulan itu dibuat oleh pihak penasihat hukum Pesantren Sidogiri ke Polres Pasuruan Kota pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan proses penanganan perkaranya saat ini sudah berjalan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bromo, pihak Polres Pasuruan Kota menyampaikan bahwa keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan pada Rabu (30/9).
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur. Dugaan perbuatan yang dilaporkan mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (zen/one)
Editor : Muhammad Fahmi