BANGIL, Radar Bromo — Upaya menertibkan tambang pasir dan batu (sirtu) di Kabupaten Pasuruan terbentur persoalan tata ruang. Sedikitnya, 14 titik tambang diduga ilegal tersebar di delapan kecamatan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menyebut, kebanyakan aktivitas tersebut berada di lokasi yang bertentangan dengan peruntukan lahan.
Data 14 titik itu dihimpun Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta hasil pemantauan lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal mengatakan, titik-titik tersebut tersebar di Gempol, Rembang, Purwosari, Kejayan, Pasrepan, Winongan, Lumbang, dan Nguling.
“Ada 14 titik galian tambang sirtu diduga ilegal yang tersebar di Pasuruan,” kata Daniel.
Meski demikian, DPRD tidak serta-merta menyimpulkan seluruh titik tersebut ilegal.
Legalitasnya harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan. Karena itu, Komisi III berencana melakukan sidak untuk mengecek dokumen perizinan hingga batas lahan yang ditambang.
“Untuk memastikan tambang itu ilegal atau tidak, kami harus turun ke lokasi untuk mengecek. Mulai dari dokumennya sampai batas lahan yang ditambang,” ujarnya.
Pemeriksaan juga akan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan. Sebab, mereka dinilai lebih tahu atas wilayah masing-masing.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Pasuruan Harjanto Waluyojati mengatakan, pihaknya telah mendatangi sedikitnya tujuh lokasi yang diduga merupakan titik tambang ilegal.
Enam lokasi terindikasi melakukan pertambangan tanpa izin, masing-masing berada di Rembang, Pasrepan, Winongan, Nguling, dan Kejayan. Satu lokasi lainnya beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dengan tembusan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, DLH Kabupaten Pasuruan tidak memiliki kewenangan menutup aktivitas pertambangan. Hasil pengawasan kemudian diteruskan kepada instansi yang berwenang.
“Kewenangan untuk menutup atau menghentikan ada di Pemprov. Yang jelas, kami sudah menjalankan fungsi pengawasan,” kata Harjanto.
Persoalan semakin rumit ketika muncul wacana melegalkan tambang ilegal. Harjanto menegaskan, legalisasi tidak cukup hanya dengan melengkapi dokumen perizinan karena harus memenuhi ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Mendorong tambang ilegal menjadi legal juga tidak semudah itu karena kaitannya dengan RTRW. Kebanyakan memang bertentangan dengan peruntukan lahan,” jelasnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi