BANGIL, Radar Bromo— Sengketa lahan sengit menyelimuti Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Lahan yang dipakai untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), digugat oleh para ahli waris almarhum TAM alias Samidin melalui Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Para ahli waris menyebut, lahan tersebut merupakan tanah warisan dengan dasar kepemilikan sejak 1932.
Sebaliknya, pemerintah Desa Rejoso Lor menyatakan tanah itu berstatus tanah kas desa (TKD) atau tanah negara.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut sedianya mulai disidangkan. Namun persidangan perdana tertahan karena sejumlah tergugat kunci tidak hadir.
Termasuk Camat Rejoso dan BPN Pasuruan. Legalitas perwakilan Pemerintah Desa Rejoso Lor juga dinilai belum lengkap secara administrasi.
Kuasa hukum penggugat, Yunita Panca mengatakan, lahan hak milik asal Eigendom Persil Verponding Nomor 409 memiliki alas hak historis yang kuat. Dasar kepemilikan merujuk pada Vonnis Raad Agama Pasuruan Nomor 1 tertanggal 3 Januari 1932.
“Berdasarkan dokumen leges tersebut, tanah sah menjadi hak waris Mbok Moedjajanah atau Masnah yang kemudian diteruskan kepada anak-anaknya melalui Surat Keterangan Pembagian Waris tertanggal 23 Januari 2000 yang disahkan Kades Rejoso Lor saat itu," bebernya.
Baca Juga: Sengketa Lahan Akses Tambang Mandek 12 Tahun di Cukurguling Pasuruan, Ahli Waris Mengadu ke DPRD
Yunita pun mempertanyakan klaim Pemdes Rejoso Lor yang menetapkan lahan tersebut sebagai TKD sejak 2016. Klaim itu bahkan sempat menghambat ahli waris ketika hendak merenovasi bangunan.
Persoalan memanas setelah lahan dibersihkan dan pohon produktif ditebang tanpa persetujuan ahli waris.
Penggugat menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan mengaitkannya dengan doktrin Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum v. Cohen).
"Tidak pernah ada pelepasan hak, hibah, maupun jual beli kepada Pemdes. Tanpa adanya keputusan pengadilan atau pejabat berwenang yang membatalkan hak penggugat, bagaimana bisa diklaim sebagai aset desa? Sesuai asas actori incumbit probatio, tergugat wajib membuktikan asal-usul perolehan haknya," tegas Ayi Suhaya, kuasa hukum penggugat lainnya.
Pihak penggugat pun menyayangkan sikap para tergugat yang terkesan tidak siap menghadiri persidangan.
Meski Kades Rejoso Lor tampak hadir di area pengadilan, kehadiran Sekretaris Desa di ruang sidang dianggap tidak berdasar karena tanpa dilengkapi surat kuasa yang sah.
"Kades sebagai tergugat utama wajib hadir memberikan keterangan resmi. Tidak bisa sekadar diwakili tanpa legalitas jelas. Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak hadir agar perkara ini diuji secara objektif, jujur, dan transparan di hadapan Majelis Hakim. Mulai Kades, Camat, hingga BPN," katanya.
Camat Rejoso Cahyo Fajar mengatakan, telah memberikan kuasa kepada Fitrah Sanjaya, Kasi Trantib Kecamatan Rejoso. Fitrah menyebut gedung KDMP telah selesai dibangun sejak Juli 2026, meski belum beroperasi.
"Tentu sejak awal pembangunan KDMP itu sudah melalui prosedur sebagaimana mestinya," kata Fitrah.
Menurutnya, pemerintah desa telah menelusuri asal-usul tanah sebelum pembangunan. Dalam buku kerawangan desa, lahan tersebut tercatat sebagai Gouvernements Grond (GG) atau tanah negara.
"Jadi itu memang tanah GG. Tetapi kami akan ikuti persidangan dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada kepada majelis hakim," katanya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi