Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Surabaya

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 13:43 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu

PASURUAN, Radar Bromo - Petualangan GS, 22, dan MAH, 27, dua warga Kota Surabaya dalam bisnis haram narkotika, resmi berakhir.

Keduanya diringkus tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, saat tengah asyik bertransaksi serbuk kristal jenis sabu-sabu.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di wilayah Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Selasa (22/9) pagi sekitar pukul 06.55.

Saat disergap petugas, kedua pemuda ini tidak berkutik, karena polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari tangan mereka.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 1,31 gram dan 1,30 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon seluler, yang digunakan untuk bertransaksi.

Serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai sarana operasional.

"Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat sekitar yang resah karena lokasi tersebut, kerap dijadikan tempat peredaran narkotika," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi.

Kepada penyidik, GS dan MAH berdalih nekat mengedarkan sabu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari seseorang yang tidak mereka kenal secara langsung, untuk kemudian dijual kembali di wilayah Pasuruan.

"Kedua pelaku saat ini, sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," tegas Junaidi. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
Satresnarkoba sabu pengedar polres pasuruan kota narkoba