PASURUAN, Radar Bromo - Kabupaten Pasuruan mengokohkan posisinya, sebagai salah satu penopang utama ekosistem industri hasil tembakau dan penerimaan negara di Indonesia.
Dari target penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I, yang dipatok sekitar Rp88 triliun, dengan Rp82 triliun di antaranya merupakan target cukai, Kabupaten Pasuruan menyumbang kontribusi terbesar mencapai Rp58,7 triliun.
"Pasuruan merupakan penopang penerimaan cukai terbesar, yaitu 70 persen lebih. Ini menunjukkan betapa pentingnya posisi Pasuruan bagi Kementerian Keuangan," ujar Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi.


Tingginya aktivitas industri tembakau di Jawa Timur, tercermin dari keberadaan 627 pabrik hasil tembakau di wilayah Kanwil DJBC Jatim I dan 469 pabrik di wilayah Jatim II.
Besarnya skala industri ini, berbanding lurus dengan tingginya tantangan pengawasan.
Hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jatim I telah melakukan 852 penindakan dengan menyita 221,5 juta batang rokok illegal.
Sementara Kanwil DJBC Jatim II membukukan 773 penindakan terhadap 87,5 juta batang rokok.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan jalur logistik.
Pasalnya, modus distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, kini semakin beragam.
Mulai dari disamarkan di antara muatan barang pindahan rumah tangga, memanfaatkan jasa ekspedisi, hingga menggunakan kendaraan travel antarkota.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami, untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Tembakau Iris (TIS), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin resmi. Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP guna memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas," kata Wijang.
Ketegasan ini didasarkan pada Pasal 54 dan 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penegakan hukum ini dinilai penting, demi menjaga struktur harga dan melindungi pelaku usaha legal, yang patuh dari persaingan tidak sehat.
Sebagai bukti nyata komitmen pemberantasan, pemusnahan BKC ilegal secara simbolis telah digelar di halaman Kantor Bupati Pasuruan.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke perusahaan pengolahan limbah B3 PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan secara total, agar kehilangan fungsi ekonomi dan sifat aslinya.
Di sisi lain, besarnya kontribusi cukai ini memberikan dampak positif balik ke daerah, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori, membenarkan bahwa Kabupaten Pasuruan menerima alokasi DBHCHT terbesar. Karena sumbangsihnya yang masif, terhadap penerimaan negara.
"Pasuruan terbesar mendapatkan DBHCHT, karena memang kontribusinya besar. Namun, peredaran rokok ilegal adalah permasalahan serius yang berdampak luas pada penerimaan negara, iklim usaha, dan kesehatan masyarakat," tutur Gus Sobih-sapaan akrab Wakil Bupati.
Guna mempersempit ruang gerak produsen illegal, sekaligus membina pelaku usaha mikro, Pemkab Pasuruan kini tengah mengembangkan konsep aglomerasi pabrik hasil tembakau.
Melalui wadah ini, UMKM diberikan ruang untuk tumbuh dalam ekosistem yang legal, aman, dan tertata.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Bersama, yang ditegaskan kembali oleh Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi di akhir penjelasannya mengenai arah penegakan hukum di Jawa Timur.
"Yang legal kita lindungi, yang patuh kita dukung, dan yang ilegal kita tindak," tukas Rusman. (and/one/*)
KONTRIBUSI TARGET CUKAI
· Kontribusi Pasuruan: Rp 58,7 Triliun (Pasok 70 persen ditambah cukai Kanwil Jatim I).
· Target Cukai Kanwil Jatim I: Rp 82 Triliun (Total penerimaan Rp 88 Triliun).
DATA PENINDAKAN (Januari – Agustus 2026)
· Kanwil Jatim I: 852 Penindakan | 221,5 Juta Batang Rokok Ilegal | 627 Pabrik Legal
· Kanwil Jatim II: 773 Penindakan | 87,5 Juta Batang Rokok Ilegal | 469 Pabrik Legal
MODUS BARU PENYELUNDUPAN
· Disisipkan pada muatan pindahan rumah tangga.
· Memanfaatkan jasa ekspedisi/titipan kilat.
· Dititipkan melalui kendaraan travel antarkota.
SANKSI PIDANA
· Penjara: 1 hingga 5 Tahun.
· Denda: 2 hingga 10 Kali nilai cukai terutang.
Editor : Jawanto Arifin