
BANGIL, Radar Bromo—Sebanyak 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dan 3.007,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berhasil disita Bea Cukai Pasuruan.
Jika lolos ke pasar, barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 9,398 miliar itu berpotensi menggerus penerimaan negara hingga Rp 4,664 miliar.
Tangkapan tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan selama 8 bulan atau sepanjang September 2025 hingga Mei 2026. Total barang bukti yang diamankan mencapai 11,7 ton BKC ilegal.
Semua barang bukti hasil tangkapan itu dimusnahkan secara seremonial di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9).
Setelah itu, seluruh barang bukti langsung diangkut menuju insinerator PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan hingga tidak tersisa nilai ekonomisnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan. Tujuannya, memutus rantai peredaran rokok dan miras ilegal di Pasuruan dan sekitarnya.
Baca Juga: Sisir Tiga Pasar, Satpol PP, Bea Cukai, dan Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Cari Rokok Ilegal
Saat ini, menurutnya, pelaku semakin lihai mengelabui petugas. Modus yang digunakan pun beragam.
Mulai menyelinapkan rokok tanpa pita cukai di antara tumpukan barang pindahan rumah tangga, memanfaatkan armada ekspedisi atau jasa titipan, hingga mengangkutnya secara sembunyi-sembunyi menggunakan travel antarkota.
Penindakan terhadap BKC ilegal di Pasuruan ini vital bagi postur keuangan nasional. Sebab, Pasuruan memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan cukai.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi menyebut, Kanwil Jatim I ditarget mendapat penerimaan bea cukai Rp 88 triliun dari target nasional sebesar Rp 336 triliun. Lalu dari target Rp 88 triliun untuk Jawa Timur itu, sebesar Rp 82 triliun di antaranya berasal dari cukai.
"Kabupaten Pasuruan sendiri menyumbang sekitar Rp 58,7 triliun. Pasuruan adalah penopang penerimaan cukai terbesar di wilayah kami. Porsinya lebih dari 70 persen," tegas Rusman.
Besarnya kontribusi tersebut sejalan dengan posisi Jawa Timur sebagai salah satu sentra industri tembakau. Pada 2025, penerimaan cukai nasional tercatat Rp 221,7 triliun. Dari angka itu, Kanwil Jatim I menyetor Rp 72,6 triliun dan Jatim II, Rp 55,273 triliun atau total Rp 128,1 triliun.
Sementara hingga Agustus 2026, penerimaan cukai nasional mencapai Rp 148,6 triliun. Setoran Jatim I tercatat Rp 49,2 triliun dan Jatim II sebesar Rp 36,2 triliun.
Besarnya skala industri juga membuat pengawasan distribusi melalui jalur darat maupun laut menjadi krusial. Di wilayah Jatim I terdapat 627 pabrik rokok, sedangkan Jatim II memiliki 469 pabrik.
Sepanjang 2026 hingga Agustus, Jatim I telah melakukan 852 penindakan dengan barang bukti 221,5 juta batang rokok.
Pada periode yang sama, Jatim II mencatat 773 penindakan dengan barang bukti 87,5 juta batang rokok.
Rusman mengingatkan, beban cukai pada akhirnya ditanggung masyarakat sebagai konsumen.
"Pengusaha pabrik rokok pada dasarnya menalangi. Yang membayar sebenarnya adalah konsumen. Karena itu, kesadaran publik memilih produk legal sangat penting untuk mempersempit ruang gerak rokok bodong," imbuhnya.
Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori menambahkan, besarnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pasuruan merupakan konsekuensi dari besarnya kontribusi daerah terhadap penerimaan cukai.
"Pasuruan terbesar dapat DBHCHT karena memang kontribusinya besar. Namun peredaran rokok ilegal adalah ancaman serius yang merusak penerimaan negara, iklim usaha, hingga kesehatan masyarakat. Pengawasan dan kepatuhan industri harus terus dijaga," jelas Shobih. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi