BANGIL, Radar Bromo—Desakan warga agar Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan berinisial H mengundurkan diri, makin menguat.
Desakan itu muncul setelah H diduga digerebek bersama perempuan berinisial RA di sebuah indekos di kawasan Blandongan, Kota Pasuruan.
Aspirasi tersebut disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejoso Kidul dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/9).
BPD juga membawa petisi yang diikuti oleh perwakilan warga dari tujuh dusun di Desa Rejoso Kidul.
Ketua BPD Rejoso Kidul Mustain mengatakan, pihaknya menerima informasi penggerebekan pada Jumat malam, 11 September.
Saat itu, Camat Rejoso menyampaikan adanya dugaan perzinaan yang melibatkan kepala desa.
Baca Juga: Sopir Ngantuk, Pikap Tabrak Truk di Jalan Raya Rejoso Pasuruan
BPD kemudian menggelar musyawarah desa. Hasilnya, warga meminta kades mengundurkan diri atau diberhentikan. Warga juga meminta persoalan hukum diproses sesuai ketentuan.
“BPD menampung aspirasi masyarakat. Sangat bermasalah kalau kami tidak bertindak,” kata Mustain.
Mustain menjelaskan, dugaan perzinahan itu tidak hanya menyangkut aspek pidana.
Sebagai tokoh masyarakat dan penyelenggara pemerintahan desa, dugaan tersebut dinilai berdampak terhadap kepercayaan publik.
“Meski perzinaan termasuk tindak pidana ringan dalam hukum positif, kalau melibatkan tokoh masyarakat, ini sangat melukai hati masyarakat,” ujarnya.
Apalagi menurutnya, hubungan Kades H dengan RA sebenarnya telah menjadi pembicaraan sejak 2024. Namun BPD sebelumnya menganggapnya hal itu sebagai ranah privat.
Kondisinya berbeda setelah keduanya digerebek. Bahkan, kemudian dugaan perzinahan itu dilaporkan oleh suami RA. Di titik inilah, BPD harus mengambil sikap.
Ag, suami dari RA mengaku, dirinya mengikuti istrinya saat keluar rumah tanpa pamit dan tidak kunjung pulang.
Menurut Ag, istrinya sempat mengirim pesan bahwa sedang diajak jalan-jalan oleh Kades H.
Perjalanan kemudian berakhir di sebuah indekos di Blandongan. Saat itulah, Ag bersama ketua RT dan polisi menggerebek keduanya di indekos itu. “Dua orang saat digerebek dalam keadaan tidak berbusana,” ungkapnya.
Dari sisi pemerintahan, aktivitas Pemdes Rejoso Kidul tetap berjalan. Camat Rejoso Cahyo Fajar mengatakan, Kades H tidak lagi aktif sejak kejadian tersebut. Pelayanan desa sementara difasilitasi sekretaris desa.
Pihaknya, menurut Cahyo, juga telah memanggil Kades H dan yang bersangkutan hadir.
Dalam pertemuan itu, H menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan keinginan menyelesaikan persoalan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Pasuruan Adhe Wulan menjelaskan, kepala desa terikat sejumlah larangan dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Termasuk melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Febri Irawan Darwis yang juga mengikuti RDP menambahkan, penanganan kasus harus memperhatikan aspirasi masyarakat, hak setiap orang memperoleh akses hukum yang adil, serta keberlangsungan pemerintahan desa. “Pemerintah desa tidak boleh lumpuh karena masalah ini,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan, pihaknya akan segera menyusun rekomendasi terkait persoalan ini.
“Tentu kami akan kaji dari berbagai aspek dengan tetap mengacu pada peraturan,” bebernya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi