Sterilkan Pasar Besar dari PKL, Satpol PP Kota Pasuran Mulai Penertiban Dini Hari

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 10:10 WIB
STERIL: Suasana Pasar Besar Kota Pasuruan. Saat ini, Satpol PP Kota Pasuruan tengah gencar melakukan sterilisasi kawasan setempat dari PKL yang berjualan di luar area pasar. (Dokumen Radar Bromo)
STERIL: Suasana Pasar Besar Kota Pasuruan. Saat ini, Satpol PP Kota Pasuruan tengah gencar melakukan sterilisasi kawasan setempat dari PKL yang berjualan di luar area pasar. (Dokumen Radar Bromo)

PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Satpol PP Kota Pasuruan makin serius mensterilkan kawasan Pasar Besar dari pedagang kaki lima (PKL), yang berjualan di luar area pasar.

Penertiban tak lagi hanya dilakukan pada pagi hingga siang hari, tetapi juga menyasar aktivitas PKL sejak dini hari.

Terbaru, petugas melakukan penertiban mulai pukul 02.00 hingga sekitar pukul 10.00, Selasa (22/9).

Waktu tersebut dipilih untuk mengantisipasi PKL yang biasa mulai beraktivitas dan menggelar dagangan pada dini hari.

Langkah ini menjadi bagian dari penertiban, yang kini dilakukan secara rutin setiap hari.

Sebelumnya, penataan dan penertiban PKL Pasar Besar direncanakan berlangsung selama tiga hari.

Namun, karena masih ditemukan pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan, penertiban dilanjutkan setiap hari.

Kasat Pol PP Kota Pasuruan Basuki mengatakan, petugas akan melakukan pemantauan pada waktu-waktu yang dianggap menjadi jam aktivitas PKL.

Jika masih ditemukan pedagang berjualan di luar area Pasar Besar, petugas akan melakukan penertiban.

“Penertiban kami lakukan untuk mensterilkan kawasan Pasar Besar. Tidak hanya pagi sampai siang, tetapi mulai pukul 02.00 dini hari juga kami lakukan pemantauan,” ujar Basuki.

Menurutnya, PKL yang masih berjualan di luar area yang telah ditentukan, akan ditertibkan.

Bahkan, apabila diperlukan, barang atau lapak yang digunakan untuk berjualan dapat diamankan petugas sesuai ketentuan.

“Kalau pada waktu tersebut masih ada PKL yang berjualan di luar pasar, tentu akan kami tertibkan. Kalau diperlukan, akan kami amankan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Penertiban ini, sekaligus untuk memastikan kawasan yang telah ditata tidak kembali dipenuhi lapak pedagang.

Sebelumnya, selama tiga hari penertiban, sekitar 10 lapak pedagang sayuran telah diamankan petugas dan disimpan di kantor Pasar Besar.

Basuki menambahkan, pengawasan tidak hanya difokuskan di Pasar Besar. Satpol PP juga akan melakukan pengecekan di sejumlah lokasi lain yang berpotensi menjadi titik aktivitas PKL.

Di antaranya kawasan Pasar Gadingrejo, Pelabuhan Kota Pasuruan, serta sejumlah lokasi lainnya.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan aktivitas PKL tetap berada pada lokasi yang telah ditentukan.

“Tidak hanya Pasar Besar. Lokasi lainnya juga akan kami cek, seperti Pasar Gadingrejo, pelabuhan dan lokasi lainnya,” kata Basuki.

Ia menegaskan, setiap PKL yang kedapatan melanggar ketentuan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban kawasan, sekaligus memastikan fungsi ruang publik dan area pasar, berjalan sebagaimana mestinya.

“Yang melanggar akan kami tindak sesuai aturan yang ada,” terang Basuki. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
kota pasuruan pkl satpol pp penertiban pasar besar