GRATI, Radar Bromo– Aktivitas prostitusi dan penjualan minuman beralkohol (miras) di kawasan Karanganyar, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan resmi dihentikan dan ditutup.
Penutupan itu merupakan hasil koordinasi dan kesepakatan antara pemerintah desa, kepolisian, kecamatan, serta pemilik warung yang selama ini beraktivitas di lokasi itu.
Kesepakatan penutupan dilakukan Senin (21/9) sekitar pukul 10.00 di Kantor Desa Cukurgondang. Lokasi yang dimaksud berada di RT 7/RW 6, Dusun Karangselem, Desa Cukurgondang.
Salah satu pertimbangan penutupan karena aduan dan keresahan warga setempat atas aktivitas di sana. Selain itu, langkah tersebut juga mengacu pada aturan yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, sejumlah pihak hadir. Mulai Kasi Trantib Kecamatan Grati, Kepala Desa Cukurgondang, Bhabinkamtibmas Cukurgondang, Sekretaris Desa Cukurgondang, Kepala Dusun Karangselem, juga para pemilik warung yang menjalankan kegiatan prostitusi dan/atau penjualan miras.
Seluruh pihak menyepakati kegiatan prostitusi dan penjualan miras dihentikan total mulai 21 September 2026 dan seterusnya.
Sementara para pemilik warung dan pihak terkait diberikan waktu tujuh hari untuk mengosongkan lokasi dari barang maupun sarana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Yaitu mulai 21 hingga 27 September 2026.
Baca Juga: Mengulik Prostitusi Terselubung di Ujung Timur Pasuruan
“Polsek Grati melalui Bhabinkamtibmas Desa Cukurgondang sudah memberikan imbauan untuk tidak beroperasional dan melarang kegiatan lokalisasi di Karanganyar,” terang Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
Junaidi menegaskan, kesepakatan tersebut berlaku bagi seluruh pemilik warung dan pekerja terkait. Tidak hanya mereka yang hadir dalam pertemuan, tetapi juga pihak yang tidak hadir.
“Kesepakatannya, kegiatan prostitusi dan penjualan miras dihentikan total. Diberikan waktu sampai 27 September untuk mengosongkan lokasi dari barang dan sarana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Karena itu, dia berharap semua aktivitas yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak kembali beroperasi.
Terlebih, seluruh pihak terkait telah diberitahu. Mereka juga diberi kesempatan mengosongkan sarana maupun barang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut hingga batas waktu yang telah disepakati.
Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan dukungan terhadap langkah penutupan tersebut. Kapolsek Grati menegaskan, apabila masih ditemukan aktivitas prostitusi maupun penjualan miras, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polsek Grati akan menindak tegas kalau masih beroperasional,” tegas Junaidi, menyampaikan penegasan Kapolsek Grati.
Selanjutnya, pemantauan akan dilakukan bersama-sama untuk memastikan kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan. Juga untuk menjaga wilayah Karanganyar dan sekitarnya tetap aman, tertib, serta kondusif. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi