Sisir Tiga Pasar, Satpol PP, Bea Cukai, dan Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Cari Rokok Ilegal

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 22:22 WIB
PEMERIKSAAN: Petugas gabungan saat melakukan razia ke toko-toko yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Fuad Alyzen/Radar Bromo)
PEMERIKSAAN: Petugas gabungan saat melakukan razia ke toko-toko yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Fuad Alyzen/Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - Peredaran rokok ilegal terus menjadi perhatian. Senin (21/9) pagi, puluhan petugas gabungan menyisir sejumlah toko di tiga pasar wilayah timur Kabupaten Pasuruan. Yakni, Pasar Winongan, Nguling, dan Lekok.

Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, serta Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

Penyisiran dilakukan dengan menyasar toko-toko yang berada di sekitar kawasan pasar.

Petugas mengecek keberadaan rokok yang diduga ilegal, termasuk memastikan produk tembakau yang beredar telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Penyisiran berlangsung hingga sekitar pukul 11.00.

Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono mengatakan, dari tiga lokasi yang menjadi sasaran, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.

"Alhamdulillah, dari tiga lokasi yang kami sisir, tidak ditemukan adanya pelanggaran," ujar Suyono.

Meski nihil temuan, pengawasan akan tetap dilakukan. Petugas mengingatkan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.

Karena apabila ditemukan pelanggaran, barang maupun pihak yang terlibat, dapat diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Suyono menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penyisiran dilakukan untuk memastikan, perdagangan produk tembakau berjalan sesuai aturan.

"Kalau nantinya ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sampainya. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
rokok ilegal satpol pp toko pasar bea cukai