SUKOREJO, Radar Bromo - Kasus pembuangan mayat bayi perempuan di lokasi pemilahan sampah TPS 3R Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, hingga kini masih menjadi misteri.
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sukorejo terus melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa tiga orang saksi, guna mengungkap pelaku di balik aksi keji tersebut.
Penyelidikan mendalam langsung digulirkan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo, sesaat setelah jasad bayi ditemukan pada Jumat (18/9) kemarin.
Petugas di lapangan telah menuntaskan olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Beberapa barang bukti krusial juga telah diamankan. Salah satunya adalah sehelai celana jins yang digunakan terduga pelaku, untuk membungkus jasad bayi malang tersebut.
Kanitreskrim Polsek Sukorejo Aiptu Akhdian Pramono, menjelaskan fokus penyelidikan saat ini, mengarah pada pemeriksaan saksi dan pelacakan petunjuk di sekitar area pembuangan.
"Dalam penanganan kasus ini, total sudah ada tiga orang saksi yang kami mintai keterangan di Mapolsek Sukorejo," bebernya.
Kendati demikian, petugas menghadapi tantangan cukup berat di lapangan.
Selain posisi TPS 3R Desa Karangsono yang lokasinya berada jauh dari kawasan permukiman warga, upaya penelusuran melalui rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di sepanjang akses jalan menuju TKP, sejauh ini masih nihil petunjuk.
Guna mempersempit ruang gerak pelaku, pihak kepolisian juga telah membangun koordinasi lintas sektor, bersama Pemerintah Desa Karangsono serta para bidan desa di wilayah setempat dan sekitarnya.
Langkah ini diambil, untuk mendata dan menelusuri warga yang sebelumnya diketahui hamil tua atau memasuki masa persalinan.
Namun, hasil penelusuran lapangan tersebut, belum membuahkan hasil.
"Untuk identitas maupun keberadaan pelaku pembuang bayi, sejauh ini memang belum terungkap. Namun proses lidik, terus kami lakukan secara maksimal sampai dengan pelakunya berhasil terungkap dan tertangkap," tegas Akhdian. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin