PKL Bandel Pasar Besar Pasuruan Kembali Ditertibkan, Lapak Dibongkar-Direlokasi, Disorot GM FKPPI

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 19:27 WIB
DIBONGKAR: Petugas Satpol PP dengan dukungan puluhan petugas gabungan menertibkan PKL-PKL di Pasar Besar Kota Pasuruan, Sabtu (19/9). Semua lapak dibongkar, lalu dipindah ke tempat yang sudah disediakan.
DIBONGKAR: Petugas Satpol PP dengan dukungan puluhan petugas gabungan menertibkan PKL-PKL di Pasar Besar Kota Pasuruan, Sabtu (19/9). Semua lapak dibongkar, lalu dipindah ke tempat yang sudah disediakan.

 

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan kembali dilakukan. Penertiban menyasar lapak-lapak pedagang yang masih berjualan di lokasi yang dilarang.

Penertiban itu sendiri dilakukan selama tiga hari, sejak Sabtu (19/9) hingga Senin (21/9). Pada hari Sabtu, penertiban dilakukan mulai pukul 07.00.

Petugas Satpol PP Kota Pasuruan membongkar dan menata lapak yang melanggar. Selanjutnya dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan di bagian dalam Pasar Besar.

Puluhan personel gabungan mengamankan penertiban tersebut. Selain dari Satpol PP, juga dari Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819/Pasuruan, Yon Zipur 10/Kostrad, Dishub, Bakesbangpol, dan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Kasat Pol PP Kota Pasuruan Basuki mengatakan, penertiban kembali dilakukan karena masih ada PKL yang berjualan di lokasi yang dilarang. Padahal, pemerintah telah menyiapkan tempat untuk relokasi pedagang.

“Penataan ini dilakukan agar aktivitas perdagangan kembali tertib. Lapak-lapak yang berada di lokasi yang tidak diperuntukkan berjualan kami arahkan ke tempat yang sudah disiapkan,” ujar Basuki.

Selama penertiban, menurutnya, petugas yang terlibat diminta tetap mengedepankan pendekatan humanis. TNI-Polri misalnya, menjaga keamanan, sedangkan Dishub mengatur arus lalu lintas dan parkir di sekitar lokasi.

Namun proses penertiban sempat diwarnai aksi penyampaian aspirasi. Sekitar pukul 07.30, DPC GM FKPPI Kota Pasuruan menyampaikan orasi.

Organisasi itu mempertanyakan langkah penertiban yang dinilai belum didahului pertemuan bersama antara pemerintah, pimpinan daerah, dan para pedagang.

Ayik Suhaya sebagai ketua DPC mengatakan, perlu ada ruang dialog untuk mencari solusi terkait keberadaan pedagang buah di Pasar Besar.

Ia meminta pemerintah kota duduk bersama pedagang dan pihak terkait sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Basuki sendiri menegaskan, penertiban yang dilakukan tentu saja memiliki dasar kuat. Yaitu, mengacu pada Perwali Kota Pasuruan Nomor 12/2023 tentang Perubahan atas Perwali Kota Pasuruan Nomor 62/2022 tentang Penataan Kawasan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Penataan dan penertiban itu dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Sabtu hingga Senin, 19–21 September 2026. Pemerintah dan aparat juga mengantisipasi kemungkinan adanya penolakan dari pedagang, maupun pihak lain yang berpotensi memicu ketegangan.

Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00, Sabtu (19/9), situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Personel gabungan masih disiagakan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi perkembangan selama proses penataan berlangsung. (zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
GM FKPPI pasuruan pedagang penertiban pkl pasar besar