Tak Cukup Razia, Berantas Praktik Prostitusi Harus Dicari Dalangnya

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Ada pola yang berulang. Petugas datang. Tempat diperiksa. Sejumlah perempuan diamankan. Mereka dibina atau dipulangkan. Aktivitas berhenti. Namun, beberapa waktu kemudian, persoalan kembali muncul.

Seperti Februari 2026 lalu. Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Trantib Kecamatan Lekok, Nguling, dan Grati, melakukan operasi di sejumlah titik wilayah timur. sasarannya warung-warung yang diduga menjadi lokasi penyakit masyarakat.

Di kawasan Karanganyar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, petugas justru tidak menemukan aktivitas ketika tiba. Padahal berdasarkan laporan sebelumnya, lokasi tersebut masih beroperasi. Diduga, operasi bocor.

“Kemungkinan sudah ada yang mengetahui informasi lebih dulu. Saat kami tiba, tidak ada aktivitas sama sekali. Padahal berdasarkan laporan sebelumnya, masih buka,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono.

Beberapa bulan kemudian, penertiban kembali dilakukan. Petugas menyisir Pasar Baru Ngopak. Penyisiran dilakukan sekitar pukul 00.30. Hanya ada satu terduga pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan.

Operasi berlanjut ke Karanganyar. Kembali ditemukan seorang terduga PSK. Keduanya mendapatkan pembinaan. Bahkan, petugas memberikan sanksi sosial dengan menggiring mereka berjalan kaki menuju rumah. Mereka juga diperingatkan agar tidak kembali beroperasi. “Kami terang-terangan ke yang bersangkutan, jika membandel akan dikenai sanksi tegas,” kata Suyono.

Bagi kepolisian, keberhasilan penindakan tidak semata-mata diukur dari berapa kali razia dilakukan. Sebab, bila yang ditindak hanya orang yang ditemukan di lokasi, aktivitas dapat kembali berpindah. Karena itu, yang lebih penting menemukan siapa yang menyediakan tempat, siapa yang merekrut, siapa yang mengelola, dan siapa yang mendapatkan keuntungan.

“Penindakan terhadap prostitusi tidak dapat hanya dilihat dari berapa kali razia dilakukan,” jelas Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi.

Menurutnya, pola pengawasan idealnya dimulai dari pemetaan kerawanan, patroli, operasi tertutup, pemeriksaan, penindakan, pembinaan, kemudian monitoring pascapenindakan. Namun, Junaidi mengatakan, sejauh ini belum diperlukan pos permanen. Karena, belum tentu otomatis efektif. Sebab, jika modusnya berpindah-pindah, aktivitas juga bisa berpindah.

Lebih tepat jika strategi pengawasan disusun berdasarkan pemetaan titik yang berulang kali ditemukan aktivitas serupa. Jika sebuah kawasan memiliki kerawanan tinggi, patroli maupun pengawasan terpadu dapat ditingkatkan.

Praktik prostitusi bukan berada di ruang tanpa aturan. Pemkab Pasuruan memiliki Perda Nomor 3/2017 tentang Penanggulangan Pelacuran. Juga ada Perda Nomor 2/2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata apakah aturan sudah ada. Aturan sudah tersedia. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten, sekaligus menyentuh akar persoalan.

Penertiban tanpa pembinaan berpotensi hanya memutus aktivitas untuk sementara. Sementara, perempuan yang kehilangan tempat mencari penghasilan belum tentu memiliki pilihan ekonomi baru. Di titik inilah peran pemerintah daerah dan Dinas Sosial menjadi penting.

Program pembinaan keterampilan dan penguatan ekonomi bagi perempuan yang pernah terjaring perlu diukur hasilnya. Bukan hanya berapa orang yang mengikuti pelatihan. Tetapi, berapa yang benar-benar mampu hidup mandiri setelah keluar dari aktivitas tersebut.

Ada anak atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), lain lagi. Bila dalam praktik tersebut ditemukan anak di bawah umur atau perempuan yang mengalami eksploitasi, Junaidi menegaskan, persoalannya dapat berubah dari sekadar pelanggaran ketertiban menjadi perkara pidana yang jauh lebih serius.

Salah satunya berkaitan dengan TPPO ada UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO memasukkan pelacuran dan eksploitasi seksual dalam konteks eksploitasi. Karena itu, penelusuran tidak boleh berhenti pada siapa yang berada di warung ketika petugas datang, melainkan harus dicari siapa yang berada di baliknya. (zen/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
Terselubung karanganyar ngopak prostitusi perempuan