PASURUAN, Radar Bromo- Malam di kawasan timur Kabupaten Pasuruan, tidak selalu benar-benar tidur. Di sejumlah titik, aktivitas justru mulai terlihat ketika sebagian warga sudah menutup pintu rumah dan bersiap istirahat. Lampu warung menyala temaram. Sejumlah perempuan duduk menunggu. Musik terdengar dari dalam bangunan. Sekatan tak peduli dengan lingkungan yang tak mengamini.
Sekilas tidak ada yang terlalu mencolok. Sebab, tempat-tempat itu tidak selalu tampil sebagai “lokasi prostitusi.” Ada yang menyerupai warung kopi. Ada pula yang berdampingan dengan permukiman warga. Dari luar, aktivitasnya seperti usaha kecil biasa. Namun, di balik aktivitas malam itu, aparat berulang kali menemukan indikasi praktik prostitusi terselubung.
Sejak beberapa tahun terakhir, dua kawasan di ujung timur Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian serius. Yakni, Karanganyar, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati serta kawasan Pasar Baru Ngopak, Kecamatan Grati. Bukan sekali dua kali aparat mendatangi lokasi tersebut.
Razia dan penertiban telah dilakukan berulang. Tetapi, aktivitas yang diduga sebagai praktik prostitusi, tidak benar-benar mati. Ketika satu tempat ditertibkan, aktivitas bisa berhenti sementara. Setelah situasi dianggap aman, muncul kembali atau bergeser ke titik lain.
Di situlah persoalannya. Mengapa praktik yang sudah berkali-kali ditertibkan masih bisa bertahan? Apakah hanya sekadar perempuan yang mencari pelanggan atau ada mata rantai yang lebih panjang? Mulai pemilik tempat, penyedia bilik, perantara, hingga pelanggan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana nasib warga yang rumahnya berada di tengah kawasan yang dicap sebagai lokasi prostitusi?
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, berdasarkan dokumentasi penindakan, kawasan tersebut setidaknya sudah menjadi perhatian aparat sejak beberapa tahun lalu. Pada 2021, misalnya, Satpol PP pernah melakukan operasi penyakit masyarakat dan mengamankan 10 orang dari dua kawasan tersebut.
Namun, kata Junaidi, untuk memastikan kapan tepatnya praktik prostitusi kali pertama muncul di wilayah ini diperlukan penelusuran arsip penindakan pemerintah daerah, kepolisian, maupun laporan masyarakat secara lebih panjang. Yang jelas, pola keberadaannya tidak selalu terbuka.
“Prostitusi sekarang tidak selalu berbentuk perempuan duduk menunggu pelanggan di pinggir jalan. Transaksinya dapat berpindah ke ruang digital,” terangnya.
Menurutnya, polisi biasanya melihat sejumlah indikator. Mulai dari perempuan yang menawarkan diri secara langsung, pelanggan tetap, penggunaan perantara, hingga pemanfaatan warung atau kedai sebagai tempat menunggu.
Komunikasi melalui telepon maupun media sosial juga dapat menjadi bagian dari pola tersebut. Bahkan, penggunaan aplikasi digital untuk mempertemukan perempuan dengan pelanggan juga tidak menutup kemungkinan terjadi.
Artinya, wajah prostitusi kini semakin samar. Tidak harus ada papan nama. Tidak harus ada bangunan yang secara terang-terangan menyebut dirinya tempat prostitusi. Sebuah warung bisa terlihat biasa pada siang hari, tetapi memiliki aktivitas berbeda ketika malam.
Dari keterangan salah seorang pekerja seks yang ditemui aparat, pelanggan yang datang didominasi sopir truk atau pekerja proyek. Bukan warga sekitar.
Keterangan tersebut tentu masih merupakan pengakuan individu dan perlu diverifikasi. Namun, posisi geografis kawasan timur Pasuruan yang berdekatan dengan jalur lalu lintas antardaerah, membuat mobilitas orang menjadi salah satu faktor yang menarik untuk dicermati.
Di sana ada pasar, jalur kendaraan, warung yang buka hingga malam. Ada juga pekerja dengan mobilitas tinggi. Dalam situasi seperti itu, permintaan dan kesempatan dapat bertemu.
Junaidi menyebutkan, keberlangsungan praktik prostitusi tidak bisa dilihat dari satu faktor saja. Faktor ekonomi menjadi salah satunya. Sebagian perempuan yang terlibat bisa saja berada dalam kondisi ekonomi rentan. Tetapi, di sisi lain, selama masih ada permintaan, akan selalu ada pihak yang mencoba menyediakan jasa. Kemudian, tempat yang mudah berpindah juga menjadi persoalan.
“Ketika satu lokasi ditertibkan, aktivitas dapat bergeser ke tempat lain,” ujarnya.
Polisi juga masih perlu mendalami apakah praktik tersebut sebatas hubungan individu antara perempuan dengan pelanggan. Atau, justru terdapat jaringan yang lebih luas. Termasuk pihak yang menyediakan tempat, merekrut perempuan, mengatur aktivitas, hingga mengambil keuntungan.
Salah satu hal yang menarik dalam penelusuran adalah soal pembagian uang. Ketika melakukan penggerebekan di salah satu lokasi, petugas sempat menanyakan kepada seorang mucikari mengenai tarif. Disebutkan, satu pelanggan dikenai Rp 150 ribu.
Dari angka itu, sekitar Rp 30 ribu menjadi bagian mucikari, sisanya, Rp 120 ribu diterima si kupu-kupu malam. Tetapi, polisi tidak serta-merta menjadikan keterangan tersebut sebagai bukti transaksi.
Alasannya, saat penggerebekan, petugas tidak menemukan bukti transaksi yang dapat menguatkan pembagian duit. Untuk membuktikan adanya aliran keuntungan, kata Junaidi, penyidik butuh lebih dari sekadar pengakuan.
Bisa berupa keterangan saksi, keterangan perempuan yang terlibat, pemilik tempat, bukti komunikasi, transaksi, catatan pembayaran, rekening, barang bukti elektronik, hingga bukti lain yang menunjukkan adanya pembagian keuntungan.
Persoalannya menjadi semakin rumit ketika warung yang digunakan memang terdaftar sebagai usaha biasa. Menurut Junaidi, yang ditemukan aparat di antaranya warung kelontong. Namun, terdapat tempat yang tanpa izin peredaran juga menyediakan minuman keras. Di sinilah batas antara usaha biasa dan aktivitas terselubung menjadi penting untuk ditelusuri.
Sebab, tidak setiap warung di kawasan tersebut otomatis merupakan tempat prostitusi. Juga tidak setiap orang yang tinggal di kawasan ini berkaitan dengan dunia esek-esek. (zen/rud)
Editor : Fahreza Nuraga