Polisi Minta Warga Lapor Jika Ada Intimidasi Setelah Melapor Perjudian

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 10:45 WIB
PATROLI: Petugas kepolisian saat mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian. (Istimewa)
PATROLI: Petugas kepolisian saat mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian. (Istimewa)

PASURUAN, Radar Bromo - Polisi mendorong warga tidak tinggal diam, jika mendapat intimidasi setelah melaporkan aktivitas perjudian.

Setiap ancaman atau gangguan keamanan, diminta segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti.

Imbauan itu menyusul adanya surat warga Dusun Pacinan, Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, kepada Bupati Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam surat tersebut, warga meminta perlindungan setelah bersama-sama menolak aktivitas perjudian di lingkungannya.

Polisi memastikan, penanganan terhadap lokasi tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi mengatakan, lokasi tersebut telah dinyatakan tutup sejak November 2025.

Pengecekan kembali dilakukan pada Juni 2026. Saat itu, aparat memastikan aktivitas perjudian tidak lagi berlangsung dan melakukan pembongkaran pada malam hari.

“Pada November 2025 dinyatakan sudah tutup. Bulan Juni 2026 dipastikan lagi dan dibongkar pada malam hari itu juga,” jelas Junaedi.

Menurut dia, pengecekan terakhir memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian di lokasi yang dimaksud.

“Dipastikan memang tidak ada lagi. Namun mungkin di luar itu, ada aktivitas yang lain. Jika masyarakat mengetahui segera telepon saja 110,” katanya.

Pernyataan tersebut, sekaligus menjadi respons terhadap kekhawatiran warga yang meminta perlindungan kepada pemerintah daerah.

Polisi meminta masyarakat segera melapor, apabila menemukan aktivitas perjudian kembali muncul atau mengetahui adanya gangguan keamanan.

Termasuk jika warga mengalami intimidasi atau ancaman. Laporan diperlukan agar aparat memiliki dasar untuk melakukan penanganan.

Bagi polisi, informasi masyarakat menjadi penting, karena aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa saja berpindah lokasi.

Karena itu, warga tidak perlu menunggu situasi berkembang sebelum melapor. “Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan intimidasi untuk melapor,“ jelasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
sedarum intimidasi razia polres pasuruan kota perjudian