PASURUAN, Radar Bromo - Kasus pencurian sepeda di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, berakhir secara kekeluargaan.
Terduga pelaku berinisial JA, 17, warga Kota Pasuruan, tak harus dikurung di ruang tahanan, usai kasusnyaa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, setelah korban memilih memaafkan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9) sekitar pukul 03.35. Saat itu, sepeda milik T, 39, warga Karanganyar, sedang diparkir di depan rumahnya.
Sepeda tersebut kemudian diketahui hilang. Pada sore harinya, korban bersama warga mendapatkan informasi, bahwa sepeda miliknya hendak dijual di salah satu pasar di wilayah Kota Pasuruan.
Korban bersama warga, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
JA selanjutnya diserahkan kepada petugas Polsek Gadingrejo untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah pihak terkait diamankan, Polsek Gadingrejo memfasilitasi mediasi antara korban dan terduga pelaku," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
Dalam mediasi tersebut, korban menyatakan bersedia memaafkan terduga pelaku.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, melalui pendekatan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Junaidi menjelaskan, polisi sebelumnya juga telah mendatangi dan melakukan pengecekan lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengamankan pihak-pihak yang terlibat serta memfasilitasi proses mediasi.
"Perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan kesepakatan para pihak," jelasnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin