Meski Tertangkap usai Curi Sepeda, Remaja di Kota Pasuruan Lolos dari Penjara Karena Ini

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 19:19 WIB
MEDIASI: Petugas Polsek Gadingrejo memfasilitasi proses mediasi antara korban pencurian sepeda berinisial T, 39, dengan terduga pelaku remaja berinisial JA, 17, di Mapolsek Gadingrejo, Kota Pasuruan. (Polres Pasuruan Kota for Radar Bromo)
MEDIASI: Petugas Polsek Gadingrejo memfasilitasi proses mediasi antara korban pencurian sepeda berinisial T, 39, dengan terduga pelaku remaja berinisial JA, 17, di Mapolsek Gadingrejo, Kota Pasuruan. (Polres Pasuruan Kota for Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - Kasus pencurian sepeda di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, berakhir secara kekeluargaan.

Terduga pelaku berinisial JA, 17, warga Kota Pasuruan, tak harus dikurung di ruang tahanan, usai kasusnyaa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, setelah korban memilih memaafkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9) sekitar pukul 03.35. Saat itu, sepeda milik T, 39, warga Karanganyar, sedang diparkir di depan rumahnya.

Sepeda tersebut kemudian diketahui hilang. Pada sore harinya, korban bersama warga mendapatkan informasi, bahwa sepeda miliknya hendak dijual di salah satu pasar di wilayah Kota Pasuruan.

Korban bersama warga, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

JA selanjutnya diserahkan kepada petugas Polsek Gadingrejo untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah pihak terkait diamankan, Polsek Gadingrejo memfasilitasi mediasi antara korban dan terduga pelaku," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.

Dalam mediasi tersebut, korban menyatakan bersedia memaafkan terduga pelaku.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, melalui pendekatan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Junaidi menjelaskan, polisi sebelumnya juga telah mendatangi dan melakukan pengecekan lokasi kejadian.

Petugas kemudian mengamankan pihak-pihak yang terlibat serta memfasilitasi proses mediasi.

"Perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan kesepakatan para pihak," jelasnya. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
remaja pencurian sepeda maling restorative justice