BANGIL, Radar Bromo — Kepala Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Muhamad Sholeh, divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun vonis tersebut tidak otomatis membuatnya kehilangan jabatan sebagai kepala desa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang diketuai Salomo Ginting menyatakan, Muhamad Sholeh bersama dua terdakwa lainnya, Nurvianto Jodie Wibowo dan Edi Asan Joko alias Edo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa IUP.
Dalam amar putusan, Nurvianto Jodie dan Muhamad Sholeh masing-masing dijatuhi pidana satu tahun penjara. Sementara Edi Asan Joko diganjar sembilan bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gde Yoga.
Sebelumnya, JPU menuntut Nurvianto Jodie dan Muhamad Sholeh masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Edi Asan Joko dituntut satu tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 20 juta. Denda harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda. Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 20 hari," tegas Majelis Hakim.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Penasihat Hukum Muhamad Sholeh Wiwik Tri Hariyati menyatakan menerima putusan tersebut. Pihaknya tidak mengajukan banding.
Di sisi lain, Camat Sukorejo Zaki Yamani memastikan, vonis tersebut tidak menjadi dasar pemberhentian Sholeh dari jabatan kepala desa.
Sebab, aturan mengatur kepala desa yang tersangkut perkara pidana dapat diberhentikan apabila mendapat putusan dengan hukuman paling singkat lima tahun.
“Kalau vonisnya di bawah lima tahun, secara aturan kepala desa tidak diberhentikan. Jadi tetap menjabat sebagai kepala desa,” ujar Zaki.
Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan jabatan di Desa Sebandung. Administrasi pemerintahan desa tetap dapat berjalan melalui sekretaris desa sesuai kewenangan yang berlaku.
“Tidak ada kekosongan jabatan. Untuk urusan administrasi bisa melalui sekretaris desa,” katanya.
Jawa Pos Radar Bromo juga mengonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Eka Wara Brehaspati tentang hal ini.
Namun, dia belum memberikan keterangan terkait tindak lanjut administrasi atas putusan tersebut. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi