Pasuruan Dikepung Narkoba, Solusi Legislatif dan Pemerintah Menanggulanginya Dibeberkan dalam JAWARA

Iwan Andrik • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 09:18 WIB
BEDAH KASUS: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., bersama Kepala BNNK Pasuruan Masduki, SH., MH., saat menjadi narasumber dalam program podcast JAWARA. (Farhah Annisa/Radar Bromo)
BEDAH KASUS: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., bersama Kepala BNNK Pasuruan Masduki, SH., MH., saat menjadi narasumber dalam program podcast JAWARA. (Farhah Annisa/Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - Ancaman peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan kian mengkhawatirkan.

Betapa tidak, puluhan ribu orang disinyalir terjerumus benda haram tersebut.

Hal itu terpapar dalam program Podcast JAWARA (Jagongan Wakil Rakyat) yang terselenggara atas kerja bareng DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Jawa Pos Radar Bromo.

Mengusung tema “Darurat Narkoba dan Misi Penyelamatan Generasi Muda di Pasuruan”, program tersebut digelar di Taman Lumbung Pangan Nusantara, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Sabtu (5/9).

Kepala BNNK Pasuruan Masduki, SH MH, membeberkan fakta mengejutkan mengenai angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasuruan yang kini menyentuh 2,11 persen.

Persentase tersebut setara dengan sekitar 24 ribu warga Pasuruan, yang disinyalir telah terjerumus dalam lingkaran hitam barang haram tersebut.

Hingga awal September 2026, BNNK mencatat telah mengeluarkan 190 rekomendasi rehabilitasi.

Kendati demikian, Masduki mengingatkan bahwa data yang tampak saat ini, barulah fenomena gunung es kasus narkoba. Banyak kasus riil di lapangan yang belum terungkap ke permukaan.

"Banyak faktor yang menjadi pemicu, salah satunya adalah kurangnya kepedulian orang tua terhadap anak," ujar Masduki.

Menurutnya, ruang hampa perhatian di lingkungan keluarga kerap membuat anak-anak menjadikan narkoba sebagai jalan pelarian yang keliru.

Merespons kondisi darurat ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat S.Ag., M.Pd.I. menegaskan komitmen legislatif, untuk memperkuat fondasi hukum.

DPRD saat ini tengah intensif membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Prekursor Narkotika (P4N).

Samsul menilai, upaya penanggulangan oleh pemerintah daerah selama ini sudah maksimal.

Kendati demikian, intervensi hukum dan anggaran yang kuat tetap diperlukan untuk mempercepat pemberantasan di lapangan.

"Kami melihat kinerja pemerintah daerah sudah maksimal. Namun, karena keterbatasan atau terkait dengan dukungan anggaran yang belum optimal, maka melalui fungsi legislasi ini kami push lagi," tegas Samsul.

Untuk lebih jelasnya, saksikan rekaman utuh diskusi mendalam ini melalui kanal YouTube resmi Radar Bromo TV dalam program khusus JAWARA (Jagongan Wakil Rakyat), Senin (7/9) pukul 19.00. (one/*)

Editor : Jawanto Arifin
jawara dprd kabupaten pasuruan jagongan podcast narkoba