BANGIL, Radar Bromo - Draf Raperda Pencegahan Pemberantasan dan Prekusor Narkotika Kabupaten Pasuruan bermasalah sejak awal.
DPRD menemukan nama daerah lain tercantum di dalamnya: Pemerintah Kota Probolinggo.
Temuan itu muncul dalam pembahasan. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman menguraikan, persoalan indikasi copy paste tidak boleh dianggap sebagai kesalahan redaksional semata.
Jika materi dari daerah lain masuk tanpa penyesuaian, substansi regulasi berisiko tidak menjawab persoalan lokal.
Temuan itu memunculkan dugaan adanya materi, yang belum disesuaikan dengan konteks Kabupaten Pasuruan.
Kasiman meminta, materi raperda memiliki pijakan akademik yang jelas dan selaras dengan kondisi daerah.
“Ini perlu kami cek. Jangan sampai ada materi yang masih mencantumkan pemerintah daerah lain. Kalau memang naskah akademiknya sudah selesai, draf seharusnya mengacu pada hasil kajian tersebut,” kata Kasiman.
Menurut dia, naskah akademik menjadi dokumen penting untuk menguji, apakah substansi raperda benar-benar lahir dari persoalan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Apalagi, penyusunan naskah akademik tersebut dilakukan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.
Karena itu, Komisi I meminta naskah akademik segera disampaikan untuk dipelajari bersama.
Langkah tersebut diperlukan, agar tidak terjadi ketimpangan antara kajian akademik dan materi pasal dalam raperda.
“Kami minta naskah akademiknya untuk dipelajari. Jangan sampai draf dan naskah akademiknya berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Bambang Yuliantoro Putro mengatakan, proses sinkronisasi perlu dilakukan lebih dahulu bersama pihak-pihak terkait.
Pembahasan melibatkan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Dinas Kesehatan.
“Kami perlu menyamakan substansi dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi. Termasuk memastikan materi raperda sesuai kondisi dan kebutuhan Kabupaten Pasuruan,” kata Bambang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan Adhe Wulan mengatakan, raperda terkait dengan narkoba yang tengah dibahas merupakan inisiatif DPRD. “Dan yang menysun dari Kanwil Kemenkum,” katanya. (tom/one)
Draf Raperda Narkotika Pasuruan Diduga Copy Paste
TEMUAN KUNCI
· Blunder: Nama "Pemerintah Kota Probolinggo" masuk ke draf Kabupaten Pasuruan.
· Status: Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan.
· Penyusun: Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
RISIKO
· Aturan tidak sesuai dengan kebutuhan lokal masyarakat Pasuruan.
REKOMENDASI KOMISI I DPRD
· Buka Dokumen: Periksa ulang Naskah Akademik draf.
· Sinkronisasi: Sesuaikan pasal dengan kondisi riil daerah.
· Panggil Ahli: Libatkan BNN, Dinas Kesehatan, dan Kemenkumham.
Editor : Jawanto Arifin