Belum Setahun, BNNK Pasuruan Temukan 180 Orang Penyalahguna Narkotika

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:23 WIB
Ilustrasi narkotika
Ilustrasi narkotika

PASURUAN, Radar Bromo- Temuan penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotiika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan menunjukkan tren meningkat. Selama delapan bulan 2026, BNNK Pasuruan telah merehabilitasi 180 orang sebagai penyalahguna.

Kepala BNNK Pasuruan Masduki mengatakan, pengguna narkotika tahun ini begitu banyak. Tahun lalu, sepanjang 2025 ada 217 orang yang direhabilitasi. Sebagian besar melakukan rehabilitasi atas permintaan keluarga dan lainnya karena laporan pemerintah. Tahun ini, ada 180 penyalahguna yang telah menjalani rehabilitasi. Mayoritas pengguna sabu-sabu. “Rata-rata (rehabilitasi) permintaan dari keluarga,” ujarnya.

Adanya peningkatan jumlah pengguna untuk menjalani rehabilitasi, kata Masduki, termasuk baik. Semakin banyak penyalahguna yang ditemukan dan direhab, bisa berdampak terhadap penurunan indeks prevalensi penyalahgunaan narkotika yang saat ini sebesar 2,11.

Indeks ini menunjukkan keberanian masyarakat untuk melapor dan menemukan akses rehabilitasi. Dilihat dari jenis kelamin, didominasi laki-laki. Mayoritas warga Kabupaten Pasuruan, ada juga yang merupakan warga Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. Sebagian besar mereka sudah sembuh, tapi ada yang masih harus menjalani pengobatan.

Tingginya penyalahguna narkotika, kata Masduki, karena banyak masyarakat yang belum tahu tentang dampak negatifnya. Awalnya, mereka coba-coba karena terpengaruh pergaulan. Ada yang baru mengetahui barang ini terlarang setelah kecanduan.

Di wilayah pesisir, barang haram ini dianggap sebagai suplemen. Karena itu, sosialisasi tentang narkoba rutin digalakkan. “Biasanya karena ajakan teman. Kalau di wilayah pesisir, mereka menggunakan sebagai penambah kekuatan untuk bekerja," jelasnya.

Di sisi lain, peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, cukup tinggi. Selama hampir delapan bulan, apparat penegak hukum berhasil mengungkap 47 kasus. Sebagian besar barang bukti digunakan dan dikonsumsi bersama teman.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengatakan, kasus peredaran narkoba tahun ini menunjukkan tren meningkat. Dalam 7,5 bulan, pihaknya telah mengungkap 47 kasus dengan 60 tersangka. Tahun lalu ada 60 kasus dengan 80 tersangka.

Barang bukti yang paling sering ditemukan adalah sabu-sabu. Selain itu, ada ganja, inex, dan pil double m. Sepanjang tahun ini, pihaknya hanya tiga kali menangkap tersangka dengan kepemilikan barang bukti di atas 1 ons. Sisanya, rata-berat barang buktinya di bawah 0,5 ons.

Tidak semua kepemilikan narkotika bisa diproses pidana. Yang bisa dilakukan penindakan hukum hanyalah mereka yang memiliki barang bukti di atas 1 gram. Di bawah itu, tersangka akan diproses oleh tim asesmen terpadu (TAT). Asalkan, terdakwa bukan pengedar, kurir, atau resedivis kasus serupa.

Meski mengaku hanya dikonsumsi sendiri, namun jika barang buktinya lebih dari 1 gram, maka akan tetap diproses secara hukum. Termasuk jika menyimpan dan digunakan bersama temannya. Karena, memberikan sabu kepada teman termasuk tindakan mengedarkan.

"Jika barang bukti yang ditemukan kurang 1 gram, maka kewajiban pemrosesannya diberikan pada TAT. Dengan dilakukan rehabilitasi," jelas Ronny.

Mantan Waka Satresnarkoba Polresta Malang Kota ini menuturkan, kasus peredaran narkotika paling banyak ditemukan di wilayah timur Pasuruan. Seperti Kecamatan Nguling, Lekok, dan Kecamatan Rejoso. “Namun, peredaran narkotika di wilayah Pasuruan, termasuk sedang, bukan zona merah atau tinggi di Jawa Timur. Yang tinggi itu Surabaya, Malang, dan Sidoarjo," ujarnya.

Pencegahannya tidak mudah. Sebab, mayoritas pemakai tidak paham jika narkotika membahayakan. Mereka menganggap sebagai penambah stamina tumbuh. Karena itu, pihaknya rutin melakukan pencegahan dengan menggandeng masyarakat.

Salah satunya membentuk Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (Kipan) dan Kelompok Pemuda Anti Narkoba (Kopan). Sementara, Kipan dan Kopan sudah terbentuk di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ke depan ada satuan tugas di setiap desa dan kelurahan di Pasuruan.

Fungsinya melakukan penyuluhan ke setiap desa tentang narkotika dan bahayanya. Mereka akan didampingi BNNK, Bakesbangpol, dan Polres. Pencegahan juga dilakukan di setiap sekolah dengan memberikan penyuluhan lewat dinas pendidikan.

“Kami lakukan pencegahan dengan memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. Agar masyarakat paham dan tidak mengonsumsi atau mengedarkannya," jelas Ronny. (riz/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
Badan Narkotiika Nasional Kabupaten pasuruan bnnk narkotika