PASURUAN, Radar Bromo- Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasuruan, memiliki tantangan cukup kompleks. Sebab, tidak semua pengguna menyadari jika itu barang berbahaya. Sebagian menggunakannya sebagai suplemen untuk bekerja.
Penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, sedikit berbeda dengan di kota-kota besar. Pengguna di kota besar memakai narkotika jenis sabu sebagai gaya hidup. Berbeda dengan di Kabupaten Pasuruan, terutama di wilayah timur, seperti Kecamatan Nguling, Lekok atau Rejoso.
Rata-rata pengguna memakai narkotika sebagai suplemen dalam bekerja. Tujuannya, agar mereka kuat dan tidak mudah capai. “Ini jadi tantangan. Kalau di kota besar memang tahu jika narkotika itu berbahaya, tapi di wilayah sini (Pasuruan), banyak pengguna tidak tahu. Mereka memakai sebagai suplemen,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas.
Ronny mengatakan, pihaknya bersama instansi vertikal seperti desa, Badan Narkotiika Nasional Kabupaten (BNNK), dan pemerintah daerah rutin melakukan sosialisasi soal bahaya narkotika. Dengan harapan, tidak ada yang memakai narkotika sebagai suplemen, karena berbahaya.
“Kami gandeng pihak desa memberikan pemahaman jika narkotika membahayakan. Jadi, tidak dipakai lagi sebagai suplemen," jelasnya.
Kepala BNNK Pasuruan Masduki membenarkan temuan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan, utamanya di daerah pesisir. Rata-rata pemakai tidak mengetahui jika yang dikosumsi adalah narkotika. Mereka menganggap sebagai suplemen agar fisik saat bekerja tetap prima.
Tentunya ini anggapan keliru. Sebab, penggunaan narkotika dalam jangka panjang bisa merusak organ tubuh. Mereka bisa mengalami kecanduan parah yang berujung terhadap kehancuran mental dan ekonomi keluarga. Sebab, mereka berupaya membeli barang ini berkelanjutan.
“Ada stigma menyesatkan di masyarakat jika narkotika jenis sabu bisa menjadi ‘jamu.’ Ini keliru, malah membuat candu,” ujar Masduki.
Salah seorang penyintas narkotika asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, berinisial MF, 40, mengaku sebelum menjalani rehabilitasi, sempat memakai sabu-sabu selama dua bulan lebih. Ia mengaku tidak mengetahui jika barang yang digunakan bernama sabu-sabu. Barang ini diperoleh dari temannya.
Seorang nelayan ini mengaku tidak rutin menggunakan narkotika. Hanya memakainya ketika hendak melaut. Sebab, bisa membuatnya tidak mudah capek saat bekerja. “Baru tahu jika itu narkotika. Sejak dua pekan ini menjalani rehabilitasi di bantu keluarga," terangnya.
Konselor Adiksi BNNK Pasuruan Rizal Dwi Nurmansyah mengatakan, lama rehabilitasi setiap pengguna narkotika berbeda-beda. Tergantung tingkat keparahannya. Jika baru memakai, proses penyembuhan bisa lebih cepat. Pihaknya memiliki tanggung jawab menyembuhkan pemakai dengan risiko rendah.
Sementara, pengguna dengan risiko tinggi menjadi kewenangan lembaga rehabilitasi agar penanganan lebih optimal. Risiko tinggi ini karena pengguna memiliki penyakit penyerta, seperti asma atau tensi darah tinggi. Penanganan risiko tinggi harus disembuhkan penyakit penyertanya dahulu.
“Kalau pengguna dengan risiko rendah bisa diobati dengan rawat jalan. Sementara, pengguna risiko tinggi itu harus menjalani rawat inap," jelas Rizal.
Rehabilitasi jalan ditempuh dengan delapan kali pertemuan atau lebih. Diselingi kunjungan ke rumah atau konseling di tempat kerja, minimal dua kali. Kunjungan ke rumah atau tempat kerja tidak boleh dihilangkan. Sebab, dari pertemuan itu, BNNK bisa melihat cara penyintas mempelakukan keluarga, tetangga, dan teman.
Tantangannya adalah sering kali penyintas masih berhubungan dengan temannya yang juga pemakai usai menjalani rehabilitasi, sehingga tidak jarang mereka kembali harus menjalani rehabilitasi. Karena mereka kedapatan menggunakan barang itu lagi. Peran keluarga untuk ikut mengawasi pergaulan penyintas sangat penting.
“Cepat sembuh atau tidaknya bergantung terhadap mereka (penyintas) sendiri. Sebab, tidak jarang mereka kembali lagi karena faktor teman," jelas Rizal. (riz/rud)
Editor : Fahreza Nuraga