PASURUAN, Radar Bromo - Angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, tercatat masih cukup tinggi.
Hingga Agustus 2026 ini saja, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap sebanyak 47 kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.
Sebagian besar dari barang bukti yang disita diketahui digunakan untuk konsumsi pribadi oleh para pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, mengungkapkan, peredaran narkoba tahun ini menunjukkan tren peningkatan.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 lalu, tercatat ada 60 kasus. Sementara, tahun ini sudah menyentuh 47 kasus hanya dalam waktu 7,5 bulan.
Sabu-sabu menjadi jenis barang bukti, yang paling mendominasi. Disusul oleh ganja, inex (ekstasi), dan pil koplo jenis double L.
Dari puluhan kasus tersebut, mayoritas pelaku yang ditangkap, merupakan pengguna skala kecil.
Sepanjang tahun ini, polisi tercatat hanya tiga kali menangkap tersangka dengan kepemilikan barang bukti di atas 1 ons. Sedangkan sisanya, rata-rata memiliki berat di bawah 0,5 ons.
Ronny menjelaskan, tidak semua pemilik narkotika langsung diproses secara pidana.
Penindakan hukum pidana hanya berlaku, bagi tersangka yang tertangkap tangan memiliki barang bukti di atas satu gram.
Sementara bagi yang kedapatan membawa di bawah satu gram, penanganannya akan diserahkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menjalani rehabilitasi.
"Jika barang bukti yang ditemukan kurang dari satu gram, maka kewajibannya proses hukum diberikan pada TAT dengan dilakukan rehabilitasi," jelas Ronny.
Namun, aturan penanganan TAT ini memiliki syarat ketat. Tersangka murni merupakan pengguna, bukan pengedar, bukan kurir, dan bukan residivis kasus serupa.
Polisi juga menegaskan, bahwa klaim mengonsumsi sendiri tidak akan berlaku jika barang bukti di atas satu gram.
Atau jika barang tersebut disimpan, untuk digunakan bersama-sama dengan orang lain.
Karena tindakan membagi atau memakai bersama, sudah dikategorikan sebagai tindakan mengedarkan.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, sebaran kasus narkotika ini, paling banyak ditemukan di wilayah timur.
Seperti Kecamatan Nguling, Lekok, dan Rejoso. Uniknya, karakteristik pengguna di wilayah Pasuruan, agak berbeda dengan daerah lain di Jawa Timur.
Rata-rata para pelaku memanfaatkan narkotika, sebagai suplemen atau obat kuat agar memiliki stamina lebih saat bekerja.
Kondisi ini membuat upaya pencegahan, menjadi tantangan tersendera bagi kepolisian.
Mayoritas pengguna di kawasan tersebut, tidak memahami bahwa narkotika sangat membahayakan kesehatan tubuh.
Bahkan, mereka justru menganggapnya sebagai penambah daya tahan fisik semata.
Untuk menekan angka peredaran, Polres Pasuruan Kota kini gencar melakukan langkah preventif dengan merangkul elemen masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang telah berjalan, adalah pembentukan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (Kipan) dan Kelompok Pemuda Anti Narkoba (Kopan), yang saat ini sudah terbentuk di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Ke depan, pihak kepolisian menargetkan pembentukan satgas serupa di setiap desa dan kelurahan.
Satgas ini nantinya, bertugas melakukan penyuluhan langsung ke desa-desa mengenai bahaya narkotika dengan didampingi oleh BNNK, Bakesbangpol, dan Polres Pasuruan Kota.
Selain menyasar kawasan permukiman, edukasi bahaya narkoba juga rutin masuk ke lingkungan sekolah melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan.
"Kami lakukan pencegahan dengan memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. Tujuannya, agar masyarakat paham dan tidak mengonsumsi atau mengedarkannya," sampainya. (riz/one)
PASURUAN KOTA DARURAT NARKOBA
TREN KASUS
· Tahun Lalu (12 Bulan): 60 Kasus
· Tahun Ini (7,5 Bulan): 47 Kasus
BARANG BUKTI DOMINAN
· Sabu-sabu (Mayoritas)
· Ganja, Inex, dan Pil Double L
ZONA MERAH (Kasus Tertinggi)
· Kecamatan Nguling
· Kecamatan Lekok
· Kecamatan Rejoso
KATEGORI HUKUM
> 1 Gram: Proses Pidana / Penjara
< 1 Gram: Asesmen dan Rehabilitasi TAT (Bukan Pengedar/Residivis)
Editor : Jawanto Arifin