Keputusan itu dilakukan setelah dugaan perbuatan asusila yang melibatkan keduanya kembali mencuat.
Keduanya yaitu Sekdes Bajangan berinisial Hamb, 37 dan Kaur Kesejahteraan berinisial Sisk, 24. Mereka sama-sama warga Bajangan.
Persoalan mencuat setelah warga mendapat rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan perbuatan tidak senonoh di antara kedua perangkat desa tersebut.
Rekaman itu kemudian beredar luas hingga mendorong masyarakat meminta penyelesaian.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, dugaan serupa sebenarnya pernah mencuat pada 2025.
Saat itu, Desa Bajangan masih dipimpin Pj kepala desa sebelumnya. Persoalan tersebut mereda setelah diselesaikan di tingkat desa.
Namun dugaan perbuatan asusila kembali terjadi. Kejadian terakhir disebut terekam CCTV dan rekamannya kemudian menyebar cepat di antara warga.
Baca Juga: Duarr, Ada Ledakan di Rumah Warga Bajangan, Satu Orang Alami Luka Bakar
Warga yang jengah minta kasus itu diselesaikan, hingga akhirnya digelar audiensi membahas masalah itu di Balai Desa Bajangan, Rabu (26/8).
Audiensi berlangsung pukul 08.30 hingga 10.00 dengan pengamanan petugas kepolisian.
"Kami mengamankan, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar persoalan ini diselesaikan secara tertib dan melalui mekanisme yang berlaku. Kami juga mengedepankan mediasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," terang Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo.
Sebelum audiensi dimulai, Polsek Keboncandi bersama Satintelkam Polres Pasuruan Kota melakukan mitigasi terhadap perwakilan warga.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah warga datang secara beramai-ramai. Sekaligus memastikan persoalan diselesaikan melalui jalur yang tertib dan diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Mediasi kemudian dimulai pukul 09.15 dengan dihadiri sejumlah pejabat. Ada Camat Gondangwetan, Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, Danramil 0819/14 Gondangwetan Kapten Inf Hadi Erlanto, Pj Kepala Desa Bajangan, dan perangkat desa.
Sementara dari warga, sedikitnya 20 orang hadir. Mereka terdiri atas perwakilan masyarakat Dusun Bajangan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pendamping hukum.
Dalam mediasi itu, kedua perangkat desa yang diduga terlibat asusila menyatakan bersedia mundur dari jabatan masing-masing.
Keduanya kemudian membuat surat pernyataan pengunduran diri yang dibubuhi meterai.
"Setelah dilakukan mediasi, keduanya menyatakan bersedia mengundurkan diri. Surat pernyataan sudah dibuat dan selanjutnya kami proses sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Camat Gondangwetan.
Surat pengunduran diri itu ditujukan pada Pj Kades. Selanjutnya, Pj Kades akan membawa dan mengonsultasikan berkas tersebut ke Camat untuk meminta rekomendasi tertulis pemberhentian kedua perangkat tersebut.
Camat Gondangwetan Agus Hariyanto menjelaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan. Sehingga tidak berkembang dan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia pun meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan proses persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Yang terpenting saat ini situasi kondusif. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan prosesnya kepada pihak yang berwenang," tegas Topo. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi