Biar Legalitas Lebih Jelas, Pemkot Dorong Usaha Mikro di Kota Pasuruan Kantongi Sertifikat Halal

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Pasuruan terus memacu para pelaku usaha mikro, untuk segera mengurus dan memiliki sertifikat halal.

Langkah strategis ini digalakkan, sebagai upaya nyata agar sektor usaha mikro lokal dapat naik kelas dan memperluas jangkauan pasar secara kompetitif.

Berdasarkan data, saat ini tercatat ada sebanyak 10.034 pelaku usaha mikro yang aktif di Kota Pasuruan.

Jumlah tersebut menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, jika dibandingkan dengan basis data pada tahun 2025 lalu.

Seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori ini, merupakan pemilik bisnis dengan skala omzet mencapai hingga Rp5 miliar.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Pasuruan, Imam Subekti, mengungkapkan, meskipun jumlah pelaku usaha terus bertambah, belum semuanya mengantongi sertifikasi halal resmi.

"Kami mendorong agar seluruh pelaku usaha mikro di Kota Pasuruan, dilengkapi dengan sertifikat halal. Dengan adanya sertifikasi ini, ada kejelasan legalitas dan kualitas dari produk yang dimiliki. Sehingga usaha mereka berpeluang besar, untuk tumbuh positif dan menjadi lebih besar," ujar pria yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Pasuruan tersebut.

Imam menjelaskan, kepemilikan sertifikat halal, membawa dampak instan yang sangat besar bagi keberlangsungan bisnis.

Terutama dalam mendongkrak tingkat kepercayaan konsumen. Label halal memberikan nilai tambah (value added) yang membedakan sebuah produk dengan para kompetitornya, yang belum tersertifikasi.

Urgensi ini menjadi jauh lebih krusial bagi para pelaku usaha, yang bergerak di sektor makanan dan minuman (mamin).

Keberadaan logo halal pada kemasan, menjamin kepastian higienis dan kesesuaian syariat. Sehingga konsumen dapat merasa lebih aman dan yakin saat membeli.

Selain itu, sertifikasi ini membuka gerbang lebar bagi produk local, untuk menembus pangsa pasar yang lebih luas.

Termasuk menjangkau pusat perbelanjaan modern hingga jejaring restoran.

"Jika sudah punya sertifikat halal, produk mereka memiliki kesempatan lebih luas untuk masuk ke etalase restoran atau pusat perbelanjaan, karena sudah ada jaminan kepastian higienis dan mutunya," beber Imam. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
umkm pasar sertifikat usaha mikro halal