Edukasi Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan Peraturan Bidang Cukai

Untoro Ariyadi • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 07:44 WIB

EDUKASI: Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai.

EDUKASI: Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai.

PEMKAB Pasuruan terus mengedukasi masyarakat terkait perannya dalam membantu pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi tentang ketentuan peraturan di bidang cukai yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.

Bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Satpol PP menggelar sosialisasi di Kantor Desa Baledono, Kecamatan Tosari. Kegiatan ini diisi oleh nasumber dari Kantor Bea Cukai Pasuruan Bertha Susanti.

Hadir juga Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Rido Nugroho dan Kepala Desa Baledono. Serta, sejumlah warga Desa Baledono sebagai peserta sosialisasi.

Rido mengatakan, kehadiran Satpol PP bersama narasumber dari Kantor Bea Cukai bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman yang utuh kepada masyarakat. Seperti mengenai apa itu cukai dan kegunaannya, serta mengapa harus memerangi rokok ilegal.

Menurutnya, di Kabupaten Pasuruan, dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pemberian bantuan sosial. Kemudian, pelatihan keterampilan kerja bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok, hingga pembiayaan jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat.

PESERTA: Sejumlah warga Desa Baledono, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, antusias mengikuti paparan yang disampaikan narasumber.
PESERTA: Sejumlah warga Desa Baledono, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, antusias mengikuti paparan yang disampaikan narasumber.

Jadi, ketika kita mendukung kepatuhan cukai, kita sebenarnya sedang mendukung pembangunan daerah kita sendiri,” jelas Rido.

Ia juga menyampaikan soal tugas dan fungsi Satpol PP dalam pemberantasan cukai ilegal. Kemudian, pengertian cukai dan karakteristik barang kena cukai. Serta, ciri-ciri rokok ilegal dan risiko menggunakan rokok tidak resmi.

Sementara itu, Bertha Susanti menjelaskan tentang kriteria rokok sesuai ketentuan dan hubungan cukai dengan DBHCHT. Serta, alokasi DBHCHT dan karakteristik rokok legal maupun ilegal. Ia juga menjelaskan tentang sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya serta dampak negatif peredaran rokok ilegal. (*)

Editor : Fahreza Nuraga
rokok illegal pasuruan satpol pp pengawasan cukai