Dewan Sebut Belasan Tambang di Kabupaten Pasuruan Diduga Bermasalah

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:21 WIB
TINJAU LOKASI: Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu lokasi tambang di wilayah Kabupaten Pasuruan. (DPRD Kabupaten Pasuruan for Radar Bromo)
TINJAU LOKASI: Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu lokasi tambang di wilayah Kabupaten Pasuruan. (DPRD Kabupaten Pasuruan for Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Empat belas lokasi pertambangan di Kabupaten Pasuruan, diduga beroperasi tanpa izin yang lengkap.

Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mendesak pemerintah daerah menertibkannya segera.

Wakil Ketua Komisi III Eko Suyono mengatakan, potensi PAD dari sektor pertambangan selama ini belum tergarap optimal, justru karena maraknya tambang yang tidak mengantongi perizinan resmi.

“Ke depan, karena tambang ini potensial untuk menambah PAD Kabupaten Pasuruan, harus ada penertiban. Pelaksanaannya dengan sidak,” tegasnya.

Ia meminta instansi teknis lebih aktif memantau aktivitas penambangan secara berkala dan mengarahkan pengusaha tambang, segera melengkapi seluruh dokumen perizinan.

Kalau izin belum beres, aktivitas pertambangan semestinya dihentikan sementara.

Rabu (19/8) lalu, Eko bersama jajaran Komisi III turun langsung melakukan sidak ke dua lokasi tambang pasir di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Mereka menindaklanjuti laporan masyarakat soal aktivitas penambangan yang sudah berlangsung beberapa tahun di kawasan itu. Warga juga mengeluhkan kerusakan jalan di sekitar lokasi.

Dari pengecekan dua lokasi itu, ditemukan perbedaan status perizinan. Salah satu tambang sudah punya dokumen izin.

Tapi Komisi III masih perlu memastikan kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan izin yang dimiliki.

“Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen. Kesesuaian antara lokasi kegiatan dengan titik koordinat yang tercantum dalam izin juga harus dipastikan agar aktivitas pertambangan tidak berjalan di luar wilayah yang diperbolehkan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Di sisi lain, Pemkab Pasuruan mulai memetakan cara menertibkan pendapatan dari sektor pertambangan.

Salah satu yang disiapkan, adalah pemasangan portal untuk mendeteksi dimensi dan mobilitas angkutan hasil tambang. Menutup celah kebocoran PAD yang selama ini tidak terpantau.

Dari hasil inventarisasi, ada beberapa lokasi yang masuk radar untuk dipasangi portal.

Tapi untuk tahap awal, baru satu titik yang diusulkan. Yakni di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan.

Kepastian apakah usulan itu disetujui masih menunggu pembahasan tim anggaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahjo menjelaskan, pihaknya hanya menyiapkan infrastruktur pendukung. Urusan optimalisasi PAD dikoordinasikan dengan instansi lain.

“Kami hanya siapkan infrastruktur pendukung. Kalau terkait dengan optimalisasi PAD itu dikoordinasikan dengan Bapenda,” terangnya.

Portal dirancang untuk memantau kendaraan pengangkut hasil tambang yang melintas.

Mendeteksi dimensi muatan sekaligus mencatat mobilitas angkutan. Dengan data itu, potensi kebocoran dari aktivitas tambang yang tidak tercatat bisa dipersempit.

“Bagaimana skema penganggarannya nanti masih menunggu persetujuan tim anggaran,” bebernya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
sidak ilegal kabupaten pasuruan dprd tambang