PASURUAN, Radar Bromo - Proyek rehabilitasi gedung Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Pasuruan Kota, di Jalan Gajah Mada, kini tengah disorot tajam.
Hal ini dipicu, keterlambatan pengerjaannya yang mencapai hingga 20,73 persen.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, bahkan telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pihak kontraktor.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Pasuruan, Uung Maf'udi, mengungkapkan proyek yang didanai APBD 2026 senilai Rp1,2 miliar ini, telah memasuki pekan ke-10 sejak mulai digarap pada 8 Juni lalu.
Namun, deviasi progres di lapangan, justru semakin melebar dibandingkan awal Juli, yang saat itu hanya terlambat tujuh persen.
"Pekan ini semestinya pengerjaan sudah mencapai 41,28 persen. Namun realisasinya, baru 20,55 persen," jelas Uung.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Dalmas Polres Pasuruan Kota Disoal, Dituding Tak Sesuai Spesifikasi
Menurut Uung, akar masalah dari lambatnya renovasi markas kepolisian ini, dipicu oleh keterlambatan kedatangan material bangunan.
Kondisi tersebut otomatis membuat kontraktor, tidak mampu mengejar target tahapan yang sudah dijadwalkan.
Karena keterlambatan progres berada di atas batas toleransi 10 persen untuk rencana progres awal (0–70 persen), Dinas PUPR langsung bertindak tegas dengan menggelar rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) pertama bersama kontraktor pelaksana, CV Sinar Agung Mandiri asal Jakarta.
Dalam rapat tersebut, kontraktor diwajibkan untuk segera memastikan ketersediaan material, menambah jumlah tenaga kerja, serta memberlakukan jam kerja lembur (overtime).
Dinas PUPR memberikan tenggat waktu pembuktian selama dua minggu, agar kontraktor mampu memangkas keterlambatan hingga di bawah 10 persen.
"Jika hingga dua pekan berjalan keterlambatan masih di atas 10 persen, maka bisa diberikan surat peringatan kontrak kritis pertama," tegas Uung. (riz/one)
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gencarkan Patroli Rutin di Jam Rawan
Editor : Moch Vikry Romadhoni