PASURUAN, Radar Bromo – Masa tua PR, 58, seorang kakek asal Kota Pasuruan, dipastikan bakal dihabiskan di balik jeruji besi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, resmi menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara, setelah terdakwa terbukti bersalah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, digelar secara terbuka di ruang sidang PN Pasuruan, Kamis (20/8) sekitar pukul 11.00.
Persidangan pamungkas ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah.
Juru Bicara PN Pasuruan, Hanry Adityo, menjelaskan dalam amar putusannya, majelis hakim menilai hampir tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
PR terbukti memanfaatkan kedekatan dengan lingkungan korban, untuk melancarkan aksinya kepada korban yang masih berusia delapan tahun.
Satu-satunya pertimbangan yang meringankan, hanyalah usia terdakwa yang sudah lanjut.
"Terdakwa diputus delapan tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila pada korban yang masih berusia anak. Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut sembilan tahun penjara," terang Hanry.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Gultom Ali Bahtiar, menyatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.
Mereka belum menentukan sikap, apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
"Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kami masih harus berkoordinasi dan meminta pertimbangan dari pihak keluarga terdakwa terlebih dahulu," jelas Gultom.
Kasus ini bermula dari kedekatan antara PR dengan keluarga korban, yang hidup bertetangga.
Berdasarkan fakta persidangan, pelaku memanfaatkan situasi tertentu untuk melakukan tindakan melanggar hukum tersebut, secara berulang kali kepada korban. (riz/one)
Identitas dan Kasus
- Terdakwa: PR, 58 tahun, warga Kota Pasuruan.
- Korban: Anak tetangga (usia 8 tahun).
- Vonis: 8 Tahun Penjara (Tuntutan JPU: 9 tahun).
- Status: Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pertimbangan Hakim
- Memberatkan: Memanfaatkan relasi kuasa dan kedekatan dengan orang tua korban; aksi dilakukan berulang kali.
- Meringankan: Terdakwa sudah berusia lanjut.
Detail Sidang
Ketua Majelis: Quraisyiyah
Tempat: Pengadilan Negeri Pasuruan
Baca Juga: Kakek di Kota Pasuruan yang Diduga Cabuli Bocah Tetangganya Dituntut Sembilan Tahun
Editor : Moch Vikry Romadhoni