PASURUAN, Radar Bromo-Angka pinjaman Pemkab Pasuruan senilai Rp 363 miliar sudah tertulis dalam KUA-PPAS 2027 Kabupaten Pasuruan.
Namun semuanya belum bisa dipastikan. Masih ada pihak-pihak yang perlu diminta persetujuan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasuruan Yuswianto menggarisbawahi satu hal yang sering luput dari perhatian publik.
Yakni, masuknya angka dalam dokumen perencanaan bukan berarti pinjaman sudah disetujui, apalagi dicairkan.
“Angka yang tercantum itu masih dalam proses perencanaan. Waktu penyusunan dokumen APBD belum tentu persis seperti itu. Semuanya masih harus dihitung,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ada alasan teknis yang membuat proses ini lebih panjang dari biasanya. Tenor pinjaman direncanakan 10 tahun, melampaui masa jabatan kepala daerah.
Baca Juga: Rencana Pinjaman Pemkab Pasuruan Rp 363 Miliar, Sepuluh Tahun Bakal Menanggung Cicilan
Karena itu, persetujuan tidak cukup dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Tiga kementerian harus memberi lampu hijau. Yakni, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sekarang masih proses. Kami masih proses persetujuan terkait pinjaman yang melampaui masa jabatan,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Pasuruan perlu berutang karena melihat struktur APBD 2027.
Pendapatan daerah diproyeksikan Rp 3,528 triliun. Dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 1,76 triliun, transfer Pemerintah Pusat Rp 1,627 triliun, dan transfer antardaerah Rp 138,96 miliar.
Sementara, kebutuhan belanja mencapai Rp 4,075 triliun. Selisihnya Rp 546,85 miliar. Dari defisit itu, Rp 187,35 miliar ditutup dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) 2025. Sisanya, Rp 363 miliar direncanakan dari pinjaman daerah.
Belanja operasi saja sudah Rp 2,515 triliun. Terdiri atas belanja pegawai Rp 1,292 triliun serta belanja barang dan jasa Rp 1,153 triliun. Ruang fiskal untuk proyek baru nyaris tidak ada tanpa pembiayaan tambahan.
Yuswianto memastikan, skema pembayaran cicilan sudah disiapkan agar tidak mengganggu layanan dasar.
“Tidak mengurangi belanja seperti yang lain. Ada beberapa formulasi pembiayaan yang sudah kita siapkan. Itu bisa dari Rumah Sakit Bangil dan Rumah Sakit Grati tanpa mengganggu kewajiban yang lain, seperti pendidikan,” jelasnya.
Proporsi anggaran pendidikan dan kesehatan tetap dipantau Pemerintah Pusat. Dan, Pemkab tidak bisa menurunkannya sembarangan.
“Minimal pendidikan, kesehatan, semuanya tetap dipantau persentasenya,” jelasnya.
Persetujuan DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap rencana utang Rp 363 miliar dalam KUA-PPAS 2027 bukan berarti utang itu sudah bisa dicairkan. Masih ada tahap panjang sebelum angka itu benar-benar bergerak.
“Regulasi untuk pinjaman daerah memang harus masuk KUA-PPAS dan harus dengan persetujuan DPRD. Tapi apakah yang sudah masuk untuk tiga proyek itu sudah pasti? Belum,” ujar Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran Samsul Hidayat.
Ia menjelaskan, karena tenor utang melampaui masa jabatan kepala daerah, tiga kementerian harus memberi persetujuan. Hanya setelah ketiganya setuju, rencana itu bisa dieksekusi.
Di hadapan tiga kementerian itu, Bupati harus memaparkan urgensi dan prioritas pembangunan yang didanai utang, termasuk kesesuaiannya dengan visi misi daerah.
Samsul menyebut, proyek yang paling kuat argumennya adalah RSUD Purwodadi.
“Ini yang akan jadi jonggolan adalah rencana pembangunan rumah sakit wilayah selatan karena selama ini tidak memungkinkan di-support oleh DAU (Dana Alokasi Umum),” jelasnya. (tom/rud)
Editor : Muhammad Fahmi