PASURUAN, Radar Bromo - Jumlah perselisihan hubungan industrial di Kota Pasuruan yang dilaporkan ke Pemkot Pasuruan, pada awal tahun ini meningkat. Selama tujuh bulan ada 11 kasus. Didominasi laporan karyawan dari perusahaan jasa.
Laporan ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Sepanjang 2025, Pemkot hanya menerima 11 laporan. Tahun ini, baru tujuh bulan jumlah laporan sudah menyamai tahun lalu, sehingga kemukinan lebih tinggi sangat terbuka.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Pasuruan Dedi Mulyadi mengatakan, laporan perselisihan industrial terjadi setiap bulan. Paling tinggi pada Februari, ada tiga laporan. Sisanya ada satu hingga dua laporan tiap bulan.
"Sejumlah 11 kasus yang kami terima selama Januari hingga Juli. Rata-rata karena permasalahan hak yang belum terbayarkan, tapi saat ini semua laporan tersebut sudah berhasil diselesaikan," jelasnya.
Dedi menyebutkan, laporan didominasi oleh gaji hingga upah yang belum terbayarkan. Baik gaji yang diterima tidak sesuai perjanjian di awal, ataupun kompensasi karena pemberhentian kontrak kerja belum diterima. Disnaker memfasilitasi antara perusahaan dan tenaga kerja agar dapat solusi.
Menurutnya, saat ada laporan, Pemkot biasanya memediasi tenaga kerja dengan pihak perusahaan. Syukur, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai. Perusahaan juga menjalankan rekomendasi yang diberikan Pemkot.
“Kami berupaya memediasi dengan mencari jalan tengah. Bagi tenaga kerja yang mengalami permasalahan dengan perusahaan tempat mereka bekerja, bisa melapor ke Pemkot," pesan Dedi. (riz/rud)
Editor : Fahreza Nuraga