PASURUAN, Radar Bromo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan terus memacu perolehan pendapatan daerah melalui sektor parkir.
Di bulan Agustus ini, Dishub kembali mengerek target retribusi parkir yang wajib disetorkan ke kas daerah (kasda) hingga menyentuh angka Rp75 juta.
Target baru tersebut sengaja dinaikkan secara bertahap, demi membiasakan para juru parkir (jukir) agar memberikan pelayanan yang maksimal.
Plt Kepala Dishub Kota Pasuruan, Hermanto, mengungkapkan pembenahan manajemen parkir ini, membuahkan hasil positif sejak diambil alih oleh instansinya.
Pada awal tahun (Januari–April), setoran parkir terbilang minim. Karena hanya berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulan.
Terlebih saat pengelolaannya masih dipegang pihak ketiga. Namun, tren positif mulai terlihat sejak Mei dengan raihan Rp55 juta, naik menjadi Rp63 juta pada Juni, dan kembali melonjak hingga Rp70 juta pada bulan lalu.
"Kami patok bertahap agar memudahkan jukir memberikan pelayanan maksimal. Kami optimistis target Rp75 juta di bulan Agustus ini, bisa terpenuhi," ujar Hermanto kepada Radar Bromo, Minggu, 16 Agustus 2026.
Optimisme ini bukan tanpa alasan. Hingga per 10 Agustus lalu, realisasi retribusi parkir tercatat sudah mengantongi Rp22,5 juta.
Dalam hitungan harian, rata-rata setoran jukir berkisar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta, bahkan meroket hingga Rp3,5 juta saat akhir pekan (weekend).
Hermanto menambahkan, kunci dari tertibnya setoran ini adalah strategi "jemput bola".
Di mana, petugas Dishub rutin mendatangi para jukir setiap hari di titik parkir.
Langkah ini diambil, karena sebelumnya jukir kerap terkendala waktu, jika harus menyetor langsung ke kantor Dishub.
Kendati demikian, mantan Camat Gadingrejo ini menegaskan, pihak Dishub tidak segan menerapkan sanksi tegas (punishment) bagi jukir yang membandel.
Jika jukir menunggak setoran selama tiga hari berturut-turut, Surat Peringatan (SP) pertama akan dilayangkan.
Apabila jukir tetap abai setelah SP kedua, maka lokasi titik parkir tersebut akan langsung disegel.
Sanksi paling berat berupa pemecatan dan penggantian personel jukir baru akan dijatuhkan, jika jukir melanggar hingga SP ketiga.
"Karena ketegasan kami dan rutin melakukan jemput bola, para jukir sekarang menjadi jauh lebih tertib. Sehingga setoran ke kasda pun bisa maksimal," tegas Hermanto. (riz/one)
Tren Retribusi Parkir
· Januari–April: Rp30 jt – Rp40 jt (Kelola Pihak Ke-3)
· Mei: Rp55 jt
· Juni: Rp63 jt
· Juli: Rp70 jt
· Agustus (Target): Rp75 jt (Per 10 Ags: Rp22,5 jt)
Alur Sanksi Jukir Bandel (Flowchart)
· Tidak Setor 3 Hari: SP 1 (Tenggat bayar 2 hari).
· Tetap Mengabaikan: SP 2 (Wajib bayar hari itu juga).
· Masih Bandel: Titik Parkir Disegel.
· Berulah Lagi: SP 3 (Jukir Dipecat dan Diganti).
Kunci Sukses PAD Naik
· Sistem Jemput Bola: Petugas Dishub datangi jukir setiap hari.
· Sistem Utang: Hari ini tidak setor, besok bayar dobel.
Editor : Jawanto Arifin