Polisi Telusuri Pemilik Motor Protolan di Sarang Penampungan Kendaraan Curian di Wilayah Pasrepan Pasuruan

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Satreskrim Polres Pasuruan Kota terus mengembangkan pengungkapan lokasi, yang diduga menjadi tempat penampungan dan pembongkaran sepeda motor hasil kejahatan di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Lantaran sebagian besar barang bukti ditemukan dalam kondisi tidak utuh, polisi kini membuka peluang dan meminta masyarakat yang merasa kehilangan motor, untuk aktif melapor guna membantu proses identifikasi pemilik.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, penyidik masih mengembangkan pengungkapan tersebut.

Termasuk mencocokkan sejumlah barang bukti dengan laporan kehilangan kendaraan.

“Masih dikembangkan juga, bila masyarakat mengetahui atau informasi dapat menghubungi polsek atau polres terdekat. Untuk kendaraan yang kita sita sebagai barang bukti, masih dalam penelusuran pemiliknya,” kata Junaidi.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dibutuhkan, untuk membantu polisi mengidentifikasi kendaraan yang ditemukan di lokasi tersebut.

Terlebih, sebagian motor sudah dalam kondisi tidak utuh sehingga proses pelacakan pemilik menjadi lebih sulit.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, tidak semua kendaraan yang diamankan, masih dapat diidentifikasi. Sejumlah motor bahkan telah lama dipreteli.

“Barang bukti yang diamankan tadi, ada beberapa sepeda motor yang berhasil kita identifikasi. Ada motor yang sudah dipreteli yang sudah enggak bisa diidentifikasi,” ujar Arief.

Dari kendaraan yang berhasil diidentifikasi, satu unit telah dikembalikan kepada korban. Sedangkan dua kendaraan lainnya belum diambil pemiliknya.

“Dari yang bisa diidentifikasi tadi ada satu yang kita kembalikan kepada korbannya. Dua lagi korbannya belum datang,” jelasnya.

Arief menduga lokasi tersebut sudah cukup lama digunakan untuk aktivitas pembongkaran motor.

Indikasinya terlihat dari kondisi sejumlah kendaraan yang ditemukan telah lama dalam keadaan terurai.

Selain motor utuh, polisi menemukan sembilan mesin sepeda motor berbagai merek.

Empat kendaraan lainnya ditemukan dalam kondisi protolan atau sudah terbongkar.

Kasus ini bermula dari penyelidikan pencurian satu unit Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, yang dilaporkan tertanggal 15 Juli 2026.

Motor tersebut ditemukan di Dusun Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan. Polisi kemudian mengamankan MT., 32.

Dari pengembangan, MT diketahui mendapatkan motor tersebut dari MW., 17, warga Kecamatan Pasrepan.

Pemeriksaan terhadap MW, kemudian mengarah kepada MS, 38, warga Desa Kangsentul, Kecamatan Gondangwetan.

MS disebut memerintahkan MW untuk menjual sepeda motor tersebut. Polisi kemudian mengamankan MS beserta barang bukti.

Dalam perkara tersebut, MS ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan MT dan MW ditetapkan sebagai tersangka pertolongan jahat atau penadahan. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
protolan kejahatan motor pencurian polres pasuruan kota