PASURUAN, Radar Bromo-Perbuatan tidak patut dicontoh dilakukan oleh MI, 41. Pria yang sehari harinya menjadi kepala dusun (kasun) di Desa Semare, kecamatan Kraton, kabupaten Pasuruan itu kedapatan menyimpan sabu di rumahnya. Sabu itu hendak dikonsumsi bersama temannya.
Alhasil, perangkat desa itu pun diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Saat dibekuk, tersangka tidak bisa berkelit. Sebab ditemukan barang bukti (BB) berupa satu plastik sabu seberat 0,96 gram di rumahnya di Desa Semare.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi menuturkan penangkapan MI bermula dari penggeledehan yang dilakukan oleh satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada Senin (10/8) sekitar pukul 17.00. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti SS yang disembunyikan dalam lembaran tisu.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika MI memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial NA. MI menghubungi NA untuk memperoleh Kristal putih haram tersebut yang dibeli seharga Rp 600 ribu.
Uang ini disetor pada NA sebanyak dua kali. Barang yang dibelinya itu sempat disimpan di dalam lemari penyimpanan piring.
MI lantas mengajak NA bersama satu temannya yang lain, MA untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu itu bersama sama menggunakan alat hisap. Sekitar pukul 16.30, NA meninggalkan rumah MI. Setengah jam kemudian petugas mengamankan MI.
"MI ditangkap karena melanggar pasal 114 uu 35 2009 tentang narkotika. Ia kedapatan menyimpan sabu untuk dikonsumsi bersama temannya," kata Jun-sapaannya. (riz/fun)
Editor : Fandi Armanto