PASURUAN, Radar Bromo - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus mengembangkan kasus peredaran narkotika yang menjerat MR, 24, warga Kota Pasuruan.
Polisi kini resmi menetapkan pemasok barang haram yang berinisial RD tersebut, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah memburu keberadaannya.
Penyelidikan intensif ini dilakukan pascapenangkapan MR, Selasa (4/8). Ia ditangkap di rumah kosnya, di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu, karena alasan ekonomi.
Kepada penyidik, MR bernyanyi bahwa seluruh pasokan barang haram yang ia edarkan, didapat dari tangan RD.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, menegaskan penangkapan MR bukan akhir dari pembongkaran jaringan ini. Pihaknya berkomitmen untuk mengejar bandar utama di atasnya.
"Penyelidikan atas peredaran narkotika oleh MR tidak berhenti. Kami masih memburu pemasoknya," tegas Junaidi.
Saat ini, tim buser telah mengantongi identitas lengkap RD. Petugas di lapangan juga tengah melacak titik persembunyian terduga pelaku, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Pasuruan Kota. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin