PASURUAN, Radar Bromo - Jumlah tenaga kerja (naker) yang meninggal dunia di wilayah Pasurua-Probolinggo cukup banyak.
Sepanjang 2026, ada 42 naker yang meninggal. Total, BPJS Ketenagakerjaan (TK) membayar klaim pada ahli waris, sebesar Rp 1,79 miliar.
Kepala kantor cabang BPJS TK Pasuruan, Sulistijo Wirawan menyebut, 42 naker yang meninggal dunia ini, berasal dari empat daerah.
Yakni Kota/Kabupaten Pasuruan dan Kota/Kabuapaten Probolinggo. Mereka meninggal, saat tercatat aktif sebagai naker sampai Juni lalu.
"Tahun lalu ada 42 naker yang meninggal dunia di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. Klaim sudah diberikan pada ahli waris," katanya.
Sulis-sapaannya menjelaskan-persyaratan klaim JKM itu mudah. Ahli waris hanya harus membawa kartu BPJS TK milik peserta, foto kopi KTP dan KK milik ahli waris dan peserta, buku tabungan, dan buku nikah, jika ahli waris adalah suami atau istri serta mengisi formulir dari petugas.
Pihaknya memastikan, setiap klaim diproses dengan cepat, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. Bisa melakukan proses secara online untuk pencairan.
"JKM ini wujud perlindungan bagi ahli waris. Sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak sampai kesulitan ekonomi," terang Sulis. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin