DPRD Kabupaten Pasuruan Minta BUMDes-KMP Berbagi Peran

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 14:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tidak berhenti mengatur aspek kelembagaan.

Regulasi tersebut diminta mampu memperjelas pembagian peran antara BUMDes sebagai unit produksi dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai saluran pemasaran agar keduanya saling menguatkan.

Ketua Fraksi PKS Najib Setiawan menilai, pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih besar dalam pendampingan BUMDes.

Tidak hanya sebatas pembinaan administrasi, tetapi juga penguatan ekonomi desa melalui regulasi yang jelas.

“Perlu adanya kejelasan aturan atau regulasi aset agar BUMDes dan program Koperasi Desa, dapat bersinergi sehingga potensi lokal berkembang dengan baik,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Gabungan yang terdiri atas Partai Nasdem, Demokrat, PPP, dan Gelora.

Fraksi tersebut menilai masih terjadi simpang siur pemahaman mengenai kedudukan BUMDes dan Koperasi Merah Putih di tingkat desa.

Karena itu, pembagian fungsi harus dipertegas dalam regulasi agar keduanya tidak saling tumpang tindih.

“Bagaimana kemudian ada BUMDes yang menjadi sektor atau badan produksi, sementara koperasinya menjadi pasar untuk bisa dijual kira-kira menjadi episentrum dari pusat ekonomi yang ada di desa,” kata Eko Suryono, ketua Fraksi Gabungan.

Ia menilai, BUMDes dan koperasi, sejauh ini masih ada kesamaan pemahaman.

Oleh karenanya, Eko berharap nanti dua lembaga tersebut, bisa memberikan output dan kejelasan berkenaan dengan kedudukan tersebut.

Menanggapi masukan fraksi, Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo menyatakan, pemerintah daerah memiliki pandangan yang sama.

Menurut dia, pembangunan ekonomi desa, membutuhkan sinergi antarkelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Sejalan dengan itu, Raperda BUMDes disusun, untuk membuka ruang kerja sama antara BUM Desa maupun BUM Desa Bersama, dengan berbagai pihak dalam menjalankan usaha ekonomi maupun pelayanan publik.

“Raperda ini memberikan ruang bagi BUM Desa/BUM Desa Bersama untuk bekerja sama dengan pihak lain, dalam menjalankan usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum,” ujar Mas Rusdi-sapaannya.

Dia berharap, keberadaan regulasi tersebut, mampu memperkuat sinergi antara BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sehingga, rantai ekonomi desa semakin kokoh, potensi lokal berkembang, dan kesejahteraan masyarakat desa meningkat. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
Koperasi Merah Putih raperda bumdes dprd kabupaten pasuruan