Cabdin Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Pasuruan Legalkan Penarikan Sumbangan di SMAN 2 Pasuruan, Asalkan…

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 09:09 WIB
Ilustrasi topi SMA.
Ilustrasi topi SMA.

PASURUAN, Radar Bromo – Keluhan terkait mahalnya biaya pendidikan mencuat di SMAN 2 Pasuruan.

Sejumlah wali murid disebut-sebut keberatan, dengan pengenaan penarikan iuran dengan nominal yang dipatok cukup besar, yakni mencapai Rp 1,2 juta per siswa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebijakan penarikan uang komite ini merupakan hasil kesepakatan dalam forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Modus iuran ini kabarnya tidak hanya terjadi di SMAN 2 Pasuruan, melainkan juga diberlakukan di sejumlah SMAN dan SMKN lain di wilayah Kota Pasuruan, untuk membiayai program kerja sekolah.

Sumber internal sekolah menjelaskan, dana tersebut sedianya digunakan untuk mengover program prestasi siswa, yang tidak bisa dibiayai oleh negara.

Mulai dari operasional lomba, pembinaan bakat, hingga keikutsertaan olimpiade siswa.

Merespons riak di kalangan wali murid, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Pasuruan Erwan Tjahjono angkat bicara.

Erwan menegaskan bahwa pihak sekolah atau komite, dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat memaksa atau mengikat.

Baca Juga: Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Selama MPLS SMA Sederajat, Dindik Jatim Ingatkan Tak Boleh Ada Perpeloncoan

"Sumbangan dari wali murid itu sifatnya sukarela, bukan kewajiban yang kaku. Jadi kalau ada wali murid yang merasa keberatan atau tidak mampu membayar Rp 1,2 juta, silahkan langsung datang ke sekolah, untuk mengajukan keringanan atau pembebasan biaya," tegas Erwan.

Ia menambahkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat dan BPOPP dari provinsi, memiliki batasan aturan yang ketat.

Dana pemerintah hanya boleh dialokasikan untuk kegiatan belajar mengajar inti dan sarana fisik dasar, seperti membeli papan tulis atau perbaikan gedung.

"Dana BOS atau BPOPP tidak boleh dipakai membiayai lomba akademik maupun non-akademik siswa. Maka dari itu, sumbangan komite sah-sah saja, asalkan tidak diwajibkan dan sekolah wajib memfasilitasi wali murid, yang mengajukan keringanan," paparnya. (riz/one)

POLEMIK IURAN KOMITE SMAN 2 PASURUAN

ALOKASI DANA

3 SYARAT UTAMA DARI CABDIN

 Baca Juga: Seragam untuk Siswa Baru Baru Sekolah Rakyat di Pasuruan Tunggu Pusat

Editor : Moch Vikry Romadhoni
legal sman 2 sekolah pungutan sumbangan