PASURUAN, Radar Bromo – Keluhan terkait mahalnya biaya pendidikan mencuat di SMAN 2 Pasuruan.
Sejumlah wali murid disebut-sebut keberatan, dengan pengenaan penarikan iuran dengan nominal yang dipatok cukup besar, yakni mencapai Rp 1,2 juta per siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebijakan penarikan uang komite ini merupakan hasil kesepakatan dalam forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Modus iuran ini kabarnya tidak hanya terjadi di SMAN 2 Pasuruan, melainkan juga diberlakukan di sejumlah SMAN dan SMKN lain di wilayah Kota Pasuruan, untuk membiayai program kerja sekolah.
Sumber internal sekolah menjelaskan, dana tersebut sedianya digunakan untuk mengover program prestasi siswa, yang tidak bisa dibiayai oleh negara.
Mulai dari operasional lomba, pembinaan bakat, hingga keikutsertaan olimpiade siswa.
Merespons riak di kalangan wali murid, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Pasuruan Erwan Tjahjono angkat bicara.
Erwan menegaskan bahwa pihak sekolah atau komite, dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat memaksa atau mengikat.
"Sumbangan dari wali murid itu sifatnya sukarela, bukan kewajiban yang kaku. Jadi kalau ada wali murid yang merasa keberatan atau tidak mampu membayar Rp 1,2 juta, silahkan langsung datang ke sekolah, untuk mengajukan keringanan atau pembebasan biaya," tegas Erwan.
Ia menambahkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat dan BPOPP dari provinsi, memiliki batasan aturan yang ketat.
Dana pemerintah hanya boleh dialokasikan untuk kegiatan belajar mengajar inti dan sarana fisik dasar, seperti membeli papan tulis atau perbaikan gedung.
"Dana BOS atau BPOPP tidak boleh dipakai membiayai lomba akademik maupun non-akademik siswa. Maka dari itu, sumbangan komite sah-sah saja, asalkan tidak diwajibkan dan sekolah wajib memfasilitasi wali murid, yang mengajukan keringanan," paparnya. (riz/one)
POLEMIK IURAN KOMITE SMAN 2 PASURUAN
- Rp 1,2 Juta → Besaran iuran komite per siswa yang dikeluhkan wali murid.
- Keluhan: Angka tersebut dinilai terlalu besar dan memberatkan ekonomi orang tua siswa.
- Cakupan: Kebijakan iuran ini merupakan kesepakatan MKKS dan berlaku di sejumlah SMAN/SMKN se-Kota Pasuruan
ALOKASI DANA
- Dana Komite: Untuk membiayai program prestasi, lomba akademik/non-akademik, dan olimpiade siswa.
- Dana BOS / BPOPP: Dilarang untuk membiayai lomba. Hanya boleh untuk operasional inti (papan tulis, gedung, dll).
3 SYARAT UTAMA DARI CABDIN
- Sukarela: Iuran harus bersifat sumbangan, bukan paksaan atau kewajiban kaku
- Fleksibel: Wali murid yang keberatan berhak mengajukan keringanan biaya.
- Substitusi: Sekolah wajib membebaskan biaya bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Seragam untuk Siswa Baru Baru Sekolah Rakyat di Pasuruan Tunggu Pusat
Editor : Moch Vikry Romadhoni