22 Kelurahan di Kota Pasuruan Belum Bisa Bangun KKMP, Hal Ini Jadi Pemicunya

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:06 WIB
BELUM BEROPERASI: Kondisi bangunan fisik Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kelurahan Blandongan, Kota Pasuruan yang telah rampung didirikan namun belum dapat melayani warga, Kamis (6/8). Proyek fasilitas koperasi di 12 kelurahan yang sudah berdiri saat ini, masih tertahan pengoperasiannya. (Fahrizal Firmani/Jawa Pos Radar Bromo)
BELUM BEROPERASI: Kondisi bangunan fisik Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kelurahan Blandongan, Kota Pasuruan yang telah rampung didirikan namun belum dapat melayani warga, Kamis (6/8). Proyek fasilitas koperasi di 12 kelurahan yang sudah berdiri saat ini, masih tertahan pengoperasiannya. (Fahrizal Firmani/Jawa Pos Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo – Realisasi program prioritas nasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Pasuruan, menghadapi ganjalan serius.

Hingga saat ini, sebanyak 22 dari total 34 kelurahan di wilayah Kota Paasuruan, belum bisa memulai proses pembangunan fisik. Keterbatasan dan ketiadaan lahan yang memenuhi kriteria menjadi pemicunya.

Ketua KKMP Kandangsapi Didik Sufajar memaparkan, aturan teknis mewajibkan setiap lokasi KKMP, memiliki luasan lahan minimal 600 meter persegi.

Kondisi tersebut membuat mayoritas kelurahan, kesulitan menemukan lahan aset daerah yang siap pakai.

"Mayoritas kelurahan terhambat masalah pemenuhan lahan baku. Berdasarkan data evaluasi, baru 12 kelurahan di Kota Pasuruan yang berhasil mendirikan bangunan fisik KKMP. Sedangkan sisanya, masih belum bisa bergerak," kata Didik.

Ke-12 wilayah yang sudah merampungkan pembangunan fisik, di antaranya Kelurahan Petamanan, Kebonagung, Bakalan, Tembokrejo, Karangketug, Trajeng, Blandongan, Sekargadung, Bugul Lor, Sebani, Petahunan, dan Bukir.

Kendati bangunan fisik sudah berdiri, koperasi-koperasi tersebut sejauh ini belum dapat beroperasi, lantaran masih harus menunggu kepastian petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari pemerintah pusat.

Didik mencontohkan, di wilayah Kelurahan Kandangsapi sendiri, sama sekali tidak ditemukan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan yang representatif.

Di daerah tersebut sebenarnya terdapat lahan kosong, namun status kepemilikannya berada di bawah wewenang pemerintah provinsi.

"Pemanfaatannya otomatis harus menunggu mekanisme perizinan dan petunjuk dari Pemprov terlebih dahulu," jelasnya.

Kondisi dilematis ini, turut diamini oleh Ketua KKMP Bakalan Sabilal Rasyad Tuanaya.

Menurutnya, Kelurahan Bakalan tergolong beruntung, karena memiliki simpanan aset tanah yang memenuhi standar luasan regulasi.

Namun bagi 22 kelurahan lainnya, pemenuhan luasan tanah 30x20 meter persegi, masih menjadi jalan buntu.

Merespons kendala di tingkat bawah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Pasuruan Muhammad Amin menegaskan, pemkot tidak tinggal diam.

Mengingat KKMP merupakan program strategis nasional, pihaknya berencana membawa permasalahan keterbatasan lahan ini ke level koordinasi yang lebih tinggi.

"Kami menyadari hambatan ketiadaan lahan ini merata di sebagian besar wilayah kelurahan kota. Langkah selanjutnya, Pemkot Pasuruan akan segera menyampaikan dan mengoordinasikan kendala lapangan ini, ke pemerintah pusat serta provinsi agar didapatkan solusi konkret," tegas Amin. (riz/one)

RAPOR PEMBANGUNAN KKMP KOTA PASURUAN

AKAR PERMASALAHAN

DAFTAR 12 KELUARGA YANG SUDAH MEMBANGUN

Editor : Moch Vikry Romadhoni
kkmp proyek koperasi Kopdes kelurahan