Dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota, RSUD Purut Siap Ikuti Proses Hukum

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 11:11 WIB
RUANG PERAWATAN: Suasana bagian depan instalasi medis RSUD dr. R. Soedarsono (RS Purut) Kota Pasuruan. Kini manajemen rumah sakit daerah tersebut, tengah melakukan koordinasi internal pascadilaporkan ke pihak kepolisian. (Fuad Alyzen/Radar Bromo)
RUANG PERAWATAN: Suasana bagian depan instalasi medis RSUD dr. R. Soedarsono (RS Purut) Kota Pasuruan. Kini manajemen rumah sakit daerah tersebut, tengah melakukan koordinasi internal pascadilaporkan ke pihak kepolisian. (Fuad Alyzen/Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - RSUD dr. R. Soedarsono (RS Purut) Kota Pasuruan akhirnya memberikan tanggapan, setelah dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota oleh keluarga Dewi Lestari, 18, remaja asal Kelurahan Bugul Lor, yang meninggal dunia usai menjalani operasi patah tulang.

Pihak rumah sakit menyatakan, menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga, dan kini tengah melakukan koordinasi internal.

Humas RSUD dr. R. Soedarsono, Wasuki, mengatakan rumah sakit tidak mempermasalahkan pengaduan yang diajukan keluarga. Menurutnya, seluruh proses akan dihadapi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menghormati keputusan keluarga, yang telah menyampaikan pengaduan. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan tim internal, agar dapat mengikuti proses sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, hingga kini rumah sakit belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait substansi pengaduan tersebut.

Sebab, pembahasan di internal masih berlangsung, sehingga belum ada keterangan resmi yang bisa disampaikan kepada publik.

"Untuk materi yang dipersoalkan, kami masih menunggu hasil koordinasi internal. Setelah itu, baru bisa kami sampaikan sesuai kewenangan yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya, keluarga Dewi Lestari alias DLW mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk mengadukan dugaan pelayanan kesehatan, yang dinilai kurang optimal hingga berujung pada meninggalnya korban.

Pengaduan itu dilakukan, setelah somasi yang telah dilayangkan kepada pihak rumah sakit, disebut belum memperoleh tanggapan.

Orang tua asuh korban, Januar Wahyudi, 52, mengatakan laporan yang disampaikan, masih sebatas pengaduan awal.

Pihak keluarga berharap, rumah sakit segera memberikan penjelasan resmi, mengenai seluruh proses penanganan medis yang diterima korban.

"Harapan kami sederhana, ada penjelasan resmi terlebih dahulu dari rumah sakit. Setelah itu kami baru menentukan langkah berikutnya," kata Januar.

Menurutnya, hingga kini somasi yang sebelumnya dikirim kepada RSUD dr. R. Soedarsono juga belum mendapat jawaban.

Kasus tersebut bermula, saat DLW mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo pada 6 Juli 2026.

Korban didiagnosis mengalami patah tulang lengan kanan dan menjalani operasi keesokan harinya. Dua hari setelah tindakan operasi, korban diperbolehkan pulang.

Namun, kondisi kesehatan DLW dilaporkan terus menurun, setelah tiba di rumah.

Pada 9 Juli 2026, korban kembali dirawat di ruang ICU, hingga akhirnya meninggal dunia pada 14 Juli 2026.

Keluarga menduga, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan medis.

Di antaranya terkait penyampaian informed consent, yang disebut tidak dilakukan langsung oleh dokter.

Serta keputusan operasi yang tetap dilaksanakan, meski kadar gula darah korban diklaim dalam kondisi tinggi.

Dugaan tersebut kini menjadi materi pengaduan di kepolisian, sementara pihak RSUD dr. R. Soedarsono menyatakan, akan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku. (zen/riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
somasi medis rsud dr r soedarsono rumah sakit rsud purut