PASURUAN, Radar Bromo - Sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa PR, 58, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Selasa (4/8).
Namun, persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan pidana tersebut, terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap.
Sidang keempat ini digelar secara tertutup, di Ruang Candra sekitar pukul 11.00. Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah.
Meski dihadiri lengkap oleh terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, agenda utama tidak dapat terlaksana.
Juru Bicara PN Pasuruan, Hanry Adityo, membenarkan penundaan tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa sebagaimana sidang perdana, seluruh rangkaian persidangan perkara ini, wajib dilakukan secara tertutup. Karena menyangkut kasus kesusilaan, dengan korban anak-anak.
"Agenda pembacaan tuntutan, akhirnya ditunda karena JPU belum siap dengan berkasnya. Persidangan akan dijadwalkan ulang pekan depan, dengan agenda yang sama," terang Hanry.
Merespons penundaan ini, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Gultom Ali Bahtiar, menyatakan pihaknya sangat menghormati dinamika persidangan tersebut.
Menurutnya, perkara pencabulan anak merupakan kasus menonjol, yang membutuhkan ketelitian tinggi dari penegak hukum.
"Penundaan agenda tuntutan, merupakan hal yang lumrah dalam proses litigasi di pengadilan. Hal ini biasanya berkaitan dengan kompleksitas perkara, yang sedang dihadapi agar tuntutan bisa disusun secara matang," ujar Gultom.
Sebagai informasi, perkara hukum ini menjerat PR, seorang warga Kota Pasuruan yang diduga tega mencabuli tetangganya sendiri, Bunga, 8, (bukan nama sebenarnya).
Aksi itu diduga dilakukan pelaku secara berulang kali, dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.
Pelaku juga memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan orang tua korban, untuk melancarkan aksinya.
Dalam melancarkan perbuatan tidak terpuji tersebut, pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi, untuk melakukan pelecehan fisik secara berulang. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin