Tata Ulang Kontribusi Perusahaan di Kabupaten Pasuruan, Agar CSR Senapas dengan Prioritas Daerah

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 13:45 WIB
Kawasan industri PIER. Pembahasan UMK Kabupaten Pasuruan cukup alot. Tiga angka diajukan ke Gubernur Jatim.
Kawasan industri PIER. Perda TJSL diharapkan membuat program-program CSR perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan bisa senapas dengan pembangunan daerah. (Fahreza Nuraga/ Radar Bromo)

 

BANGIL, Radar Bromo – Lebih dari seribu perusahaan skala menengah dan besar, beroperasi di Kabupaten Pasuruan. Sebagian besar sudah menjalankan coorporate social responsibility (CSR).

Tapi selama ini, programnya tidak terkoordinasi. Sering kali dianggap tumpang tindih di satu lokasi, sementara wilayah lain tidak tersentuh sama sekali.

Pemkab Pasuruan ingin membenahi itu. Melalui Perda Nomor 2/2025 dan Perbup Nomor 14/2026, seluruh program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) badan usaha, akan disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah.

Kepala Bapperida Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menegaskan, aturan baru ini, bukan untuk membatasi ruang gerak perusahaan.

“Regulasi ini bukan membatasi perusahaan. Justru menjadi instrumen tata kelola, mulai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, evaluasi, hingga mekanisme reward dan punishment,” ujarnya saat menyosialisasikan dua regulasi itu kepada dunia usaha dan OPD, di Auditorium Mpu Sindok, Jumat (24/7).

Selama ini, kata Bakti, banyak perusahaan sebenarnya sudah menjalankan CSR. Tapi tidak terdokumentasi secara terpadu. Dan belum seluruhnya dilaporkan ke pemerintah daerah. Akibatnya, program antar perusahaan kerap bertumpuk di lokasi yang sama.

“Output yang ingin kita capai adalah sinergi. Program perusahaan tidak overlap dan selaras, dengan RPJMD. Sehingga, kontribusi korporasi benar-benar memberikan multiplier effect bagi pembangunan daerah,” katanya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Akhirnya Sahkan Perda TJSL usai Tiga Bulan Dibahas

Kabupaten Pasuruan sendiri, sebenarnya sudah punya regulasi CSR sejak Perda Nomor 31/2012. Tapi perkembangan regulasi nasional dan tuntutan akuntabilitas yang makin ketat, kata Bakti, mendorong pembaruan aturan. Bahkan, BPK sudah pernah mengirim surat untuk meminta laporan pelaksanaan CSR dari 88 perusahaan di Kabupaten Pasuruan.

“KPK, BPK, dan BPKP juga memberi perhatian terhadap tata kelola CSR,” jelas Bakti.

Berdasarkan data OSS, saat ini ada sekitar 1.018 perusahaan skala menengah dan besar yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan. Potensi besar yang selama ini belum dikelola secara terpadu.

Untuk itu, Pemkab mendorong pembentukan Forum TJSL Badan Usaha yang belum pernah terbentuk, meski regulasi CSR sudah berlaku lebih dari satu dekade. Forum ini akan menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi program perusahaan dengan kebutuhan daerah.

“Setelah sosialisasi ini, kami berharap segera dilaksanakan musyawarah daerah untuk membentuk Forum TJSL,” ujar Bakti.

Dokumen program yang disusun forum, akan diverifikasi Tim Fasilitasi TJSL sebelum dilaporkan ke bupati. Setelah dinyatakan sesuai prioritas pembangunan, program dikembalikan ke perusahaan untuk dilaksanakan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Syaifudin Ahmad menyampaikan arahan Bupati Pasuruan, bahwa pembangunan daerah tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Sinergi pemerintah dan dunia usaha, harus diperkuat lewat TJSL yang terarah dan akuntabel.

“TJSL bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi menjadi instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya. (tom/one)

Editor : Muhammad Fahmi
perda tjsl perusahaan pemkab pasuruan csr pembangunan daerah