PASURUAN, Radar Bromo-Kepatuhan badan usaha (BU) dalam penyelenggaran program jaminan kesehatan nasional (JKN) masih menjadi persoalan. BPJS Kesehatan cabang Pasuruan mencatat ada 90 BU yang menunggak. Tunggakan peserta mencapai lebih dari Rp 670 juta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah menuturkan, pihaknya berkomitmen meningkatkan kepatuhan program JKN. Baik dari sisi pendaftaran pekerja maupun pemenuhan kewajiban pembayaran.
Pihaknya mencatat hingga Juni, capaian kepesertaan BU di empat daerah sudah baik. Tingkat kepesertaan BU di Kabupaten Pasuruan telah mencapai 100 persen.
Sementara Kabupaten Probolinggo mencapai 98,1 persen. Untuk Kota Pasuruan dan kota Probolinggo, masing masing 99,5 persen dan 99,4 persen.
Namun tingkat keaktifan peserta tidak seimbang. Untuk Kabupaten Pasuruan hanya 82,79 persen. Sedangkan Kabupaten Probolinggo sebesar 85,57 persen.
Sementara keaktifan peserta di Kota Pasuruan dan kota Probolinggo masing masing 92,94 persen dan 89,88 persen.
"Tingkat kepesertaan tertinggi itu di Kabupaten Pasuruan 100 persen. Sedangkan keaktifan yang paling baik Kota Pasuruan 92,94 persen," sebutnya.
Kemas menuturkan capaian ini hasil sinergi BPJS kesehatan bersama pemerintah daerah (pemda) dan BU. Meski capaian kepesertaan telah berada di atas 98 persen, pihaknya mencatat 82 BU yang memiliki tunggakan iuran dengan total nilai Rp 670.420.415. Rinciannya, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 293.259.561 dengan 28 BU menunggak.
Di Kabupaten Probolinggo yang menunggak sebanyak 11 BU dengan tunggakan sebesar Rp 54.509.495. Kemudian tunggakan Kota Pasuruan mencapai Rp 261.567.405 dengan 25 BU yang menunggak. Serta tunggakan kepesertaan di Kota Probolinggo sebanyak Rp 61.083.954 dengan 26 BU menunggak.
Kemas menambahkan, untuk menegakkan kepatuhan terhadap BU, pihaknya memperkuat koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan kejaksaan.
Kolaborasi dilakukan untuk memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan pekerja dan membayar iuran tepat waktu.
"Sinergi antara BPJS, pemberi kerja dan pengawas ketenagakerjaan dilakukan untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya berupa perlindungan," tutur Kemas. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid