BANGIL, Radar Bromo- Kasus narkoban di Kabupaten Pasuruan, masih bermunculan. Sejauh ini, kabupaten dengan 24 kecamatan ini belum memiliki fasilitas rehabilitasi narkoba. Selama ini korban harus dirujuk jauh ke Malang, Sidoarjo, atau Surabaya.
Di sisi lain, ada aset milik pemerintah daerah yang tidak terpakai dibiarkan mangkrak. Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) DPD Jawa Timur, mengusulkan aset daerah yang terbengkalai itu sebagai pusat rehabilitasi. Terutama bagi anak-anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Ketua GMDM Kabupaten Pasuruan Yayuk Sri Wahyuningsih mengatakan keberadaan fasilitas rehabilitasi sudah mendesak.
“Kami mengusulkan aset daerah yang belum dimanfaatkan bisa dijadikan tempat rehabilitasi, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika," ujarnya ketika beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Mereka juga mengusulkan pemerintah menetapkan kawasan prioritas penanganan narkoba. Serta, menawarkan kerja sama layanan tes urine gratis melalui lembaga rehabilitasi sebagai bagian dari deteksi dini di masyarakat.
Audiensi berlangsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat yang didampingi anggota Komisi II Misto Leo Faisal. Masukan itu datang di tengah pembahasan naskah akademik Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.
Samsul sepakat jika penanganan narkoba tidak bisa mengandalkan penegakan hukum saja.
“Persoalan narkoba tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga. Perlu kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat," katanya.
Ia memastikan DPRD terbuka terhadap usulan pemanfaatan aset daerah untuk rehabilitasi. Selama sesuai ketentuan dan benar-benar mendukung kepentingan pemulihan korban.
“Harapannya, regulasi yang sedang disusun benar-benar mampu memperkuat langkah Kabupaten Pasuruan menuju daerah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya. (tom/rud)