Patok Retribusi Parkir Rp 63 Juta, Dishub Kota Pasuruan Optimistis Tercapai

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 09:42 WIB
SUMBER PAD: Sejumlah kendaraan parkir di sekitar Alun-Alun Kota Pasuruan. (MOKHAMMAD ZUBAIDILLAH/JAWA POS RADAR BROMO.)
SUMBER PAD: Sejumlah kendaraan parkir di sekitar Alun-Alun Kota Pasuruan. (MOKHAMMAD ZUBAIDILLAH/JAWA POS RADAR BROMO.)

PASURUAN, Radar Bromo- Retribusi dari parkir kendaraan di Kota Pasuruan, terus berusaha dimaksimalkan. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, bulan ini menaikkan target perolehanya. Bulan kemarin hanya Rp 57 juta, bulan ini ditarget mencapai Rp 63 juta.

Plt kepala Dishub Kota Pasuruan Hermanto mengatakan, setoran retribusi diupayakan terus meningkat setiap bulannya. Juli ini pihaknya mematok target Rp 63 juta. Naiknya target ini untuk memaksimalkan potensi pendapatan parkir. Ia menilai potensi parkir cukup tinggi, namun belum tergarap maksimal. Terlebih target pendapatan dari parkir tahun ini mencapai Rp 2,5 miliar.

“Kami naikkan target bulanan tahun ini agar potensi parkir tergarap maksimal. Kami optimistis setoran ke kasda akan terus membaik," katanya.

Menurut Hermanto, kenaikan target ini sangat realistis. Sebab, Juni lalu dari target Rp 57 juta, setoran ke kas daerah mencapai Rp 65 juta. Artinya, target bulan ini masih lebih rendah dua juta rupiah dibandingkan perolehan bulan lalu.

Apalagi capaian hingga 10 Juli sangat positif. Selama 10 hari pertama perolehannya mencapai Rp 25 juta. Dishub hanya butuh mengejar kekurangannya Rp 38 juta pada 20 hari sisanya. Karena itu, pihaknya takin bisa melampaui target.

Dishub juga rutin melakukan penagihan berkala secara manual ke juru parkir (jukir) setiap hari. Jika mereka tidak menyetor pada hari itu, jukir bisa kena teguran. Jika pada hari berikutnya tetap tidak menyetor, jukir bisa mendapatkan surat peringatan dan penutupan titik parkir.

Kalau sampai tiga kali masih bandel, maka surat keputusan (SK) yang diberikan pada jukir bisa dicabut. Artinya, mereka akan diganti dengan jukir baru. Mekanisme ini cukup baik membuat jukir lebih disiplin. Setoran ke kas daerah naik dibandingkan tiga bulan awal 2026 yang hanya berkisar Rp 30 sampai 40 juta.

“Sebelumnya penagihan tidak dilakukan manual. Mereka diminta setor ke bank daerah. Banyak jukir beralasan tidak bisa meninggalkan posnya," jelas Hermanto. (riz/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
parkir kendaraan target pasuruan retribusi dishub