Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Pasar Gadingrejo

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 05:42 WIB
PARKIR SEMBARANGAN: Penertiban kendaraan di Pasar Gadingrejo, Dishub bakal menyiapkan penertiban lanjutan dengan operasi gabungan. (Foto : Dishub Kota Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo)
PARKIR SEMBARANGAN: Penertiban kendaraan di Pasar Gadingrejo, Dishub bakal menyiapkan penertiban lanjutan dengan operasi gabungan. (Foto : Dishub Kota Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo)

 

GADINGREJO, Radar Bromo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Gadingrejo, Selasa (22/7) malam.

Langkah ini diambil karena banyak kendaraan roda dua, roda empat hingga becak motor (betor) parkir di lokasi yang bukan peruntukannya sehingga mempersempit badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Penertiban itu dimulai pukul 20.00 hingga selesai. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Pasuruan Kismen Harianto mengatakan, kegiatan tersebut difokuskan pada penertiban parkir liar, bukan operasi penindakan betor.  

"Penertiban kali ini fokus pada parkir. Untuk operasi betor itu ranahnya bidang angkutan," ujarnya.

Menurut Kismen, lokasi yang digunakan untuk parkir sebenarnya sudah dipasang rambu larangan parkir.

Namun, masih ditemukan pengendara yang memarkir kendaraannya di tempat tersebut.  "Bukan tempat parkir. Di lokasi itu sudah ada rambu dilarang parkir," katanya.

Ia menjelaskan, kendaraan yang ditertibkan meliputi seluruh jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat maupun bentor yang parkir tidak pada tempatnya.

Keberadaan kendaraan tersebut membuat ruas jalan di sekitar Pasar Gadingrejo menjadi sempit dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Kismen menegaskan, apabila pelanggaran serupa masih ditemukan, Dishub akan mengagendakan operasi gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota untuk melakukan penindakan.

"Kalau masih ada pelanggaran akan kami tindak. Ke depan akan diagendakan operasi gabungan bersama Satlantas," tegasnya.

Selain itu, penindakan terhadap parkir liar juga mengacu pada ketentuan yang berlaku di Kota Pasuruan.

Di peraturan daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2023 mengatur bahwa kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir tidak pada tempatnya dapat dipindahkan atau diderek.

Menurut Kismen, ketentuan tersebut masih perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat agar pelanggaran parkir dapat diminimalkan. (zen/fun)

Editor : Abdul Wahid
pasar gadingrejo parkir